Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sedang menyiapkan hukuman lain bagi pelaku pelecehan seksual setelah menilai hukum cambuk tidak menimbulkan efek jera.
- Ruth Meliana
- Senin, 19 Oktober 2020 - 18:47 WIB
WowKeren - Aceh telah melaporkan banyak kasus pelecehan seksual atau kekerasan terhadap perempuan dan aneh. Kini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah mempersiapkan hukuman lain bagi para pelecehan seksual di wilayah mereka.
Sebagai informasi, Aceh selama ini selalu menerapkan hukuman cambuk bagi pelaku pelecehan maupun kekerasan sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku disana. Namun, hukuman cambuk dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku lantaran masih banyak terjadi kasus pelecehan dan kekerasan.
Komisi I DPRA lantas mengundang seluruh pemangku kebijakan di Aceh beserta para aktivis di gedung utama DPRA, Senin (19/10). Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas cara menyikapi fenomena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Dalam diskusi itu, mereka juga membahas mengenai aturan hingga penegakan hukum pelaku pelecehan seksual. Pro dan kontra pun bermunculan dari anggota yang mengikuti rapat tersebut.
Dilansir dari Kumparan, sebagian anggota masih setuju agar hukuman jinayah dilakukan. Tetapi sebagian anggota lainnya meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
“Lintas sektor pemangku kepentingan di Aceh, kita telah duduk membahas tentang maraknya kasus kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus seperti dilansir dari Kumparan, Senin (19/10). “Dari diskusi yang telah berlangsung, kita mengambil kesimpulan akan membentuk tim kecil.”
”Ini menjadi perhatian khusus DPRA, kita akan mencari solusi dalam waktu singkat bagaimana penindakan hukum yang sebaiknya dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual, agar mendapat hukum yang seberat-beratnya,” sambungnya. “Serta mencari alternatif bagaimana supaya pihak korban juga mendapatkan hak pemulihannya.”
Lebih lanjut Yunus menjelaskan jika hasil rapat ini menginginkan agar pelaku pelecehan bisa dihukum dengan menggunakan undang-undang serta qanun jinayah Nomor 6 Tahun 2014. Ia juga menyebut jika qanun jinayah sebenarnya sudah memiliki hukum yang lengkap. Sayang, jinayah masih belum diiringi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
”Sebenarnya dalam qanun jinayah itu sudah sangat lengkap, cuma belum diiringi dengan pergub,” jelas Yunus. “Makanya sekarang ini banyak pelaku pelecehan seksual itu cuma dihukum cambuk karena belum diiringi dengan pergub.”
(wk/lian)