Diduga Provokasi Kericuhan Saat Demo UU Ciptaker, Admin STM Se-Jabodetabek Ditangkap Polisi
Twitter
Nasional

Selain kedua admin grup Facebook 'STM Se-Jabodetabek', pihak kepolisian juga mengamankan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang diduga berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko.

WowKeren - Dua orang admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Alasannya, keduanya diduga terkait dengan demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung rusuh.

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin (20/10). "2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama 'STM Se- Jabodetabek' dengan followers-nya sekitar 20 ribu member. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu."

Mereka adalah MLAI dan WH yang masing-masing baru berusia 16 tahun. MLAI merupakan seorang pelajar di sebuah SMK, ia diamankan di wilayah Klender, Jakarta Timur, pada Senin (19/10).

Kemudian WH merupakan pelajar SMK yang ditangkap di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (19/10). Menurut Yusri, keduanya diduga memprovokasi untuk melakukan kericuhan pada saat demo.


"Dilakukan penangkapan di daerah Klender Jakarta Timur. Konten Facebook 'STM seJabodetabek' dia adminnya dan melanggar UU ITE," jelas Yusri. "Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se- Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 besok."

Selain kedua admin grup "STM Se-Jabodetabek", pihak kepolisian juga mengamankan SN di di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Adapun SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang diduga berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko.

"Konten medsosnya ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya," ujar Yusri. "Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi."

Ketiga tersangka tersebut kini diamankan di Polda Metro Jaya. Pihak penyidik juga masih mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebagai informasi, aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu berakhir ricuh. Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dan menahan 69 orang di antaranya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait