Terlibat LGBT, MA Putuskan Pecat 16 Prajurit TNI
Unsplash/Sogand Gh
Nasional

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk memecat 16 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah dinyatakan terlibat dalam praktik LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

WowKeren - Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang muncul di lingkungan TNI/Polri baru-baru ini telah memicu kehebohan. Akibatnya, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang ketahuan memiliki orientasi seksual LGBT.

Sanksi tegas tersebut rupanya sudah terbukti dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbaru. MA baru saja memutuskan untuk memecat 16 anggota TNI yang terbukti terlibat dalam praktik LGBT.

“Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari Viva, Rabu (21/10). “Semuanya dipecat.”

Andi menjelaskan jika sejauh ini MA telah menerima 20 berkas perkara kasasi terkait pelanggaran hukum prajurit TNI yang terkait perbuatan homoseksual. Dari jumlah tersebut, baru 16 kasus diantaranya yang sudah mendapatkan hasil putusan dari MA.


Sementara itu, beberapa berkas perkara anggota TNI yang terlibat LGBT lainnya masih berada dalam tahap pengadilan tingkat pertama. Andi mengamini jika oknum TNI yang terbukti terlibat dalam homoseksual hingga LGBT akan langsung diberikan sanksi tegas.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menceritakan soal isu LGBT di lingkungan TNI saat memberikan pembinaan kepada para hakim militer se-Indonesia. Ia mengaku mendapatkan kabar adanya kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri.

Mendengar hal tersebut, Burhan menegaskan jika TNI secara institusional tidak mentolerir LGBT dalam tubuhnya. Bahkan, TNI mengkategorikan golongan oknum yang terlibat LGBT sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

”Nah ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ujar Burhan dalam acara yang disiarkan akun YouTube resmi MA pada Senin (12/10). “Pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik tapi kenyataan.”

”Nanti saudara silakan kalau hadapi persoalan ini bisa sidangkan perkara dengan membuktikan Pasal 103 KUHPM,” sambungnya. “Hukumannya adalah tergantung saudara, ada yang bisa dipecat, ada yang tidak, tergantung kualitas perbuatannya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru