Geruduk DPR Sampai Minta Legislative Review, Begini Cara Baru Buruh Tolak UU Ciptaker
Nasional

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan massa buruh siap bergerak kembali demi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, kecuali jika permintaan legislative review dikabulkan.

WowKeren - Perjuangan para buruh untuk menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law terus terjadi. Menyadari bahwa asa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) begitu kecil, serikat buruh pun merumuskan upaya lain untuk membatalkan UU sapu jagat itu.

Dan disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, buruh akan menggunakan dua cara demi menunjukan penolakan. Yakni lewat aksi massa nasional secara serempak di 20 provinsi serta meminta legislative review.

"Jadi akan ada aksi nasional serempak melibatkan 20 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota yang akan dilakukan oleh KSPI. Tentu kami akan mengkomunikasikan dengan 32 federasi konfederasi serikat pekerja yang lain," terang Iqbal, Rabu (21/10). "Sedangkan di Jakarta dipusatkan di depan Gedung DPR."

Sedangkan untuk mewujudkan legislative review, KSPI sudah mengirimkan surat resmi kepada 9 fraksi di DPR RI. Sebagai informasi, lewat mekanisme ini, KSPI meminta agar DPR menguji kembali serta mencabut pasal-pasal bermasalah dalam sebuah beleid.


"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review," ungkap Iqbal, merujuk pada surat yang diserahkan pada Selasa (20/10) kemarin. "Yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator."

Apalagi dengan penolakan yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari buruh, petani, nelayan, mahasiswa, sampai aktivis, maka semestinya UU Ciptaker dicabut lewat legislative review. "Jadi cabut undang-undang Omnibus Law setelah di-review, menghadirkan sidang DPR kemudian dibuat undang-undang yang baru," tegasnya.

KSPI sendiri berharap permintaan ini terutama direspons oleh fraksi yang menolak UU Ciptaker, yakni PKS dan Partai Demokrat. Namun bila sampai ditolak, KSPI siap menggerakkan massa buruh demi melakukan aksi unjuk rasa nasional.

Partai Demokrat sendiri menegaskan tetap sejalan dengan keinginan rakyat. "(Tetapi pelaksanaan legislative review) tergantung respons fraksi-fraksi lain. Kalaupun hanya Demokrat, kami berkoalisi dengan rakyat dan menyampaikan hasilnya," tutur anggota Baleg DPR dari F-Demokrat, Herman Khaeron, dilansir Detik News.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru