Ini Penjelasan Istana Soal Halaman UU Ciptaker yang Kembali Membengkak Jadi 1.187
Nasional

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, buka suara terkait perubahan halaman UU Cipta Kerja Omnibus Law dari 812 menjadi 1.187 yang diterima oleh Muhammadiyah.

WowKeren - Polemik soal UU Cipta Kerja Omnibus Law terus berkembang di ruang publik. Selain pasal-pasalnya yang bermasalah, halamannya yang berubah-ubah secara "ajaib" pun kerap menjadi sorotan.

Pekan lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menegaskan bahwa UU sapu jagat tersebut memiliki 812 halaman. Namun, baru-baru ini Muhammadiyah mengaku menerima UU Ciptaker berisi 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Menanggapi persoalan tersebut, Pratikno menegaskan isi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disiapkan Kemensetneg sebanyak 1.187 halaman, sama dengan yang disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo. "Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (22/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden. Setiap item perbaikan teknis juga dilakukan seperti typo (salah ketik) dan perbaikan lain. "Semua dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf ketua Baleg," katanya.


Pratikno menuturkan, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukur kesamaan dokumen. Sebab, menurutnya, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga berbeda.

"Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading," jelasnya. "Naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda."

Pratikno menegaskan setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait