Pemprov DKI Bakal Denda Warga yang Tolak Vaksin, Satgas COVID-19 Bilang Begini
Nasional

Penjatuhan denda terhadap penolak vaksin COVID-19 itu tertuang dalam Perda Penanggulangan Virus Corona yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Senin (19/10) lalu.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Virus Corona pada Senin (19/10) lalu. Berdasarkan Perda tersebut, warga yang bandel dan menolak untuk diberi vaksin COVID-19 oleh pemerintah akan terancam terkena denda Rp 5 juta.

Ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran corona. Aturan tersebut lantas ditanggapi oleh juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, aturan tersebut merupakan kebijakan masing-masing daerah dan diyakini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. "Kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah. Tujuan penyusunan kebijakan ini untuk keselamatan dan kesehatan penduduk," terang Wiku pada Kamis (22/10).

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa penentuan golongan prioritas penerima vaksin juga akan masuk ke ranah Pemerintah Daerah (Pemda). "Jadi penetapan penerima vaksin prioritas sudah melewati banyak pertimbangan, baik risiko tertular maupun peran strategis," jelas Wiku.


Oleh sebab itu, Wiku menegaskan bahwa warga harus mengikuti aturan sesuai dengan skema yang telah ditentukan. Ia juga meminta agar warga tidak mengedepankan ego masing- masing supaya tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Sehingga diharapkan masyarakat yang sudah diprioritaskan dapat mengikuti program tersebut. Karena program ini tidak hanya melindungi anda secara pribadi, tapi juga masyarakat secara luas," ujar Wiku. "Satgas berharap masyarakat bisa berbondong-bondong melakukan vaksinasi pada saatnya untuk mencapai herd immunity secara tepat."

Di sisi lain, Perda Penanggulangan Virus Corona DKI juga mengatur berbagai tindakan lain yang bisa dijatuhi denda. Di antaranya adalah warga yang nekat kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona.

Selain itu, perebutan paksa jenazah virus corona oleh pihak keluarga juga bisa dijatuhi denda. Sanksi pidana juga turut mengancam warga yang terlibat dalam perebutan paksa jenazah virus corona. Adapun denda maksimal yang bisa dijatuhkan sesuai Perda adalah Rp 50 juta, sedangkan batas minimalnya adalah Rp 50 ribu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait