Asing Boleh Garap Industri Pertahanan, Kemenhan Tegaskan Tak Bahayakan RI
Nasional

Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dengan diizinkannya swasta maupun asing menggarap industri pertahanan RI maka tak serta merta akan membahayakan nusantara.

WowKeren - Dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, disebutkan jika pihak swasta bahkan asing bisa turut andil dalam menggarap industri pertahanan di Tanah Air. Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono pun memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

Menurutnya, dengan diizinkannya swasta maupun asing menggarap industri pertahanan RI maka tak serta merta akan membahayakan nusantara. Sebab, kerja sama yang dimaksud adalah sebatas investasi yang tidak akan mengancam kedaulatan negara.

Bahkan selama ini, tak sedikit alat pertahanan Indonesia yang bukan diproduksi sendiri, bahkan harus impor dari luar negeri. Dan buktinya, Indonesia tetap dapat menjaga kedaulatannya.

"Coba lihat senjata yang ada di kita sekarang, ada nggak selama ini yang dari luar negeri? Ada kan," jelas Trenggono dilansir Detik, Jumat (23/10). "Selama ini nggak kenapa-kenapa kan kita. Nilai manfaatnya ini lebih tinggi dari mudharatnya kok."


Alih-alih membahayakan, kehadiran investasi swasta justru dinilai akan membawa angin segar bagi industri pertahanan dalam negeri. Selain investasi, kerja sama ini juga diharapkan mampu memunculkan terjadinya transfer teknologi. Sehingga nantinya akan ada teknologi yang juga diterapkan pada industri pertahanan di Tanah Air.

"Jadi melihatnya saya pikir harusnya gini, bahwa di situ ada transfer knowledge, transfer teknologi," ujarnya melanjutkan. "Dan investasi di dalamnya justru bisa bikin negara kita makin kuat di kemudian hari. Di situ ada blending."

Selain itu, perlu digarisbawahi jika meskipun pemerintah memberikan ruang untuk itu, namun Kementerian Pertahanan tetap akan memegang kontrol penuh terhadap industri pertahanan. Pemerintah tidak akan begitu saja memberikan izin bagi pihak swasta.

Sebab, sebelum bisa ditetapkan menjadi pemain dalam industri pertahanan dalam negeri, pihak asing/swasta harus memenuhi sejumlah kriteria khusus. Salah satunya adalah menggunakan tenaga kerja lokal.

"Kita bakal kasih syarat dong yang ketat," jelas Trenggono. "Misalnya kita minta kamu gunakan 100 persen engineer Indonesia, kemudian marketnya kamu itu bukan market buat kita aja, tapi juga ekspor."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait