Jangan Sembarangan! Pemotor Nekat Berteduh di Bawah Fly Over Saat Hujan Bisa Dipenjara 2 Bulan
Nasional

Kebiasaan pemotor untuk berteduh dari guyuran hujan, salah satunya di bawah jembatan layang atau fly over ternyata bisa berbuntut sanksi pidana sampai penjara 2 bulan.

WowKeren - Indonesia sudah mulai memasuki musim penghujan dengan beberapa daerah juga dihantui potensi banjir. Salah satu pemandangan yang lazim ditemui di tengah musim hujan adalah saat pemotor berbondong-bondong berhenti mencari tempat berteduh sementara ketika hujan tiba-tiba mengguyur.

Salah satu tempat yang banyak dituju adalah di bawah jalan layang alias fly over. Dan kekinian patut diingat, kebiasaan berhenti di bawah fly over bisa berbuntut hukuman penjara 2 bulan!

Hal ini seperti diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo menyebut pemotor yang berhenti di bawah fly over bisa menimbulkan masalah lalu lintas seperti kemacetan dan ketidaknyamanan.

"Ada pasalnya, rata-rata di bawah fly over ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu, Pasal 287," terang Sambodo, Rabu (28/10).

Dikutip dari Kumparan, Pasal 287 UU LLAJ mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan bagi pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Selain itu ada pula ancaman denda Rp 500 ribu.


Lantas apakah tidak boleh bila berteduh sebentar demi memakai jas hujan? Sebab diketahui biasanya para pemotor langsung mencari tempat berteduh terdekat, yang bukan tidak mungkin di bawah fly over demi memakai jas hujan.

Terkait hal itu, Sambodo tidak melarang. Namun ia mengimbau supaya pengguna jalan selalu siap sedia dengan pelindung dari hujan, termasuk pemotor yang harus membawa jas khusus. Sehingga kalaupun berteduh, hanya untuk memasang jas hujan lalu kembali bergerak.

"Kenapa gitu, karena kalau nanti numpuk-numpuk, yang terjadi adalah kemacetan. Lumpuh satu, dan merembet ke jalur sebelahnya," kata Sambodo. "Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo. Yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas."

Di sisi lain, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi Indonesia mulai memasuki musim hujan pada Oktober 2020. Musim hujan ini akan terlebih dahulu turun di wilayah Indonesia bagian barat.

Namun puncak musim hujan ini diperkirakan terjadi pada Januari hingga Februari 2021. Selain perkara hujan, BMKG juga mengingatkan potensi terjadinya La Nina.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait