Jangan Sampai Salah! Begini Langkah Selanjutnya Setelah Lolos Seleksi CPNS 2019
Nasional

BKN membeberkan langkah-langkah serta dokumen pemberkasan yang mesti dilengkapi bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang sudah dinyatakan lolos. Berikut informasi selengkapnya.

WowKeren - Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 siap diumumkan pada Jumat (30/10) hari ini. Karena itulah sejak pagi kata kunci terkait CPNS terus menjadi trending topic di Indonesia, dipenuhi suara para peserta yang harap-harap cemas dengan hasil perjuangan mereka.

Namun patut diingat, masih ada tahap yang mesti dilalui para peserta yang lolos seleksi untuk bisa benar-benar mengamankan nomor induk pegawai (NIP). Tahap yang dimaksud adalah pemberkasan, yang belum lama ini dijelaskan detail alurnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tetapi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemberkasan kali ini akan dilakukan secara digital. Peserta bisa mengaksesnya di laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)," ungkap BKN, dikutip dari siaran pers. "Dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan."


Secara singkat, disebutkan dalam bagan alur pemberkasan yang diunggah di Twitter BKN, peserta diminta untuk mengisi DRH. Nanti DRH itu kemudian dicetak dan diunggah sesuai ketentuan bersama dengan berbagai dokumen pemberkasan.

Jangan Sampai Salah! Begini Langkah Selanjutnya Setelah Lolos Seleksi CPNS 2019

Twitter/BKN

Lantas, dokumen pemberkasan apa saja yang mesti disiapkan peserta? Total ada 9 dokumen yang wajib disiapkan, dikutip dari siaran pers BKN. Berikut data selengkapnya.

  1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  3. Transkrip asli
  4. Surat pernyataan 5 poin (sesuai dengan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

Yang wajib diingat pula, DRH harus ditandatangani oleh peserta. Sedangkan untuk yang gagal lolos seleksi bisa mengajukan sanggahan dalam kurun waktu 3 hari.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait