Ganjar 'Cuek' Naikkan UMP 2021 Jateng, Ini Kata Menaker
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespon keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tetap menaikkan UMP daerahnya hingga 3,27 persen di tahun 2021.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam SE tersebut menyebutkan jika UMP 2021 tak akan mengalami kenaikan dikarenakan kondisi Tanah Air yang dihantam panemi Corona.

Beberapa provinsi pun sudah menuruti keputusan ini, kecuali Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tegas menyebutkan jika pihaknya akan tetap menaikkan besaran UMP-nya sampai 3,27 persen.

Merespon hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika SE yang ia terbitkan tersebut adalah panduan atau pedoman bagi para gubernur dalam mengatasi dampak COVID-19. "SE tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi COVID-19 terkait dengan penetapan UM (upah minimum) 2021," ujarnya, Jumat (30/10).


Apabila ada daerah yang tidak mengikuti SE tersebut, menurut Ida artinya sudah mempertimbangkan berbagai hal dan melalui kajian yang mendalam mengenai dampak COVID-19. "Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak COVID-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," terangnya.

Seperti yang diketahui, Ganjar memutuskan tak mengikuti SE Menaker dan menaikkan UMP Jateng hingga 3,27% menjadi sebesar Rp 1.798.979,12. Kenaikan UMP Jateng itu ia dasarkan pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Putusan itu juga merupakan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Lalu dihitung sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Jawa Tengah year of year (yoy) untuk bulan September naik 1,42%, sementara pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 1,85%. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%.

Sementara itu, sudah ada 18 provinsi yang sepakat akan mengikuti SE Menaker tersebut. Adapun 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021 antara lain adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Lalu Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, serta Papua.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru