Jokowi Tak Kunjung Teken Omnibus Law UU Ciptaker, Ini Pengakuan Istana
Nasional

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR.

WowKeren - Presiden Joko Widodo masih belum juga menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja hingga Senin (2/11) hari ini. Padahal menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU itu berlaku.

Dengan begitu, batas waktu penandatanganan UU Ciptaker jatuh pada 4 November 2020 mendatang, karena disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Meski demikian, UU tersebut otomatis akan tetap berlaku tanpa adanya tanda tangan Presiden sekali pun.

Pihak Istana sendiri mengaku masih belum bisa memastikan kapan Jokowi akan meneken Omnibus Law UU Ciptaker. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan, pihak yang mengurusi hal tersebut merupakan Sekretariat Negara.

"Iya memang pertemuannya sudah dilakukan, nanti pastinya Setneg yang akan sampaikan," tutur Irfan dilansir CNN Indonesia pada Senin (2/11). "Karena administrasinya dan tugasnya ada di sana."


Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian KSP Donny Gahral Adian sempat mengungkapkan bahwa draf UU Ciptaker masih diproses di Istana usai diserahkan oleh DPR RI pada 14 Oktober 2020 lalu. Kala itu, Donny menyebutkan bahwa Istana masih akan memeriksa hal teknis dari UU tersebut.

"Saya kira dipelajari, karena Presiden yang menandatangan jadi harus diperiksa apakah ada kesalahan redaksional atau teknis akan dibereskan dulu baru ditandatangan," ujar Donny dilansir CNN Indonesia, 26 Oktober 2020. "Ini soalnya lembar negara."

Donny juga memastikan bahwa tidak ada perubahan substansial dalam UU Ciptaker. "Substansi Insya Allah tidak ada perubahan," jelas Donny.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan siap mengajukan gugatan judicial review atau uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono menjelaskan bahwa gugatan tersebut akan dilayangkan jika UU Ciptaker telah diteken oleh Jokowi dan diberi nomor. "Tetapi bila nomor UU Ciptaker belum ada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ungkap Kahar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru