UU Ciptaker Sudah Diteken Jokowi, Pasal 'Ajaib' Kembali Ditemukan
Nasional

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menemukan kejanggalan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11) kemarin.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11) kemarin. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.

Naskah UU yang telah diteken itu sudah bisa diakses di situs resmi Sekretariat Negara RI. Dalam situs Setneg.go.id, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.

Namun, setelah ditelusuri ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.

Namun pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf. Kejanggalan tersebut ditemukan dan dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera lewat unggahannya di akun Twitter resmi @FPKSDPRRI.

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11) pukul 05.17 WIB.

UU Ciptaker Sudah Diteken Jokowi, Pasal \'Ajaib\' Kembali Ditemukan

Twitter


Seperti yang dapat dilihat, terdapat pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a. Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.

Berikut isi pasal yang janggal tersebut:

Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  4. penyederhanaan persyaratan investasi.
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru