Jokowi 'Diam-Diam' Teken UU Ciptaker, KSPI Akan Balas Dengan Gugat Ke MK
Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan balasan dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai Presiden Jokowi 'diam-diam' menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja.

WowKeren - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11) malam. Sontak, penandatanganan UU Ciptaker langsung menghebohkan masyarakat dan menjadi trending topic karena dinilai dilakukan secara "diam-diam".

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang tidak terima dengan pengesahan UU Ciptaker oleh Presiden RI tersebut menyatakan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KSPI resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan mogok kerja buntut diundangkannya UU Ciptaker.

"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya seperti dilansir dari Detik, Selasa (3/11). "Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi."

Lebih lanjut Iqbal mengaku pihaknya telah mempelajari keseluruhan draf UU Ciptaker. Menurutnya, banyak pasal-pasal dan bahkan hampir mencapai keseluruhan yang merugikan kaum pekerja. Oleh sebab itu, KSPI menuntut agar Jokowi membatalkan atau mencabut UU Ciptaker tersebut.


"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," terang Iqbal. "Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh."

"Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah," sambungnya. "Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun."

Tak hanya itu, KSPI turut menyoroti tentang batas waktu kontrak yang tertuang dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Iqbal menilai aturan itu dapat membuat pengusaha mengontrak berulang-ulang tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. KSPI juga menyoroti aturan tentang sistem outsourcing, pesangon, hingga PHK yang dinilai sangat merugikan pekerja.

"Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap)," sorot Iqbal. "Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja. Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak."

"Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan," sambungnya. "Tetapi, UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait