UU Ciptaker Banyak Pasal 'Ajaib', Bisa Jadi Celah untuk Batalkan di MK?
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti berbagai kesalahan yang ada di naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) malam, dan begini pendapatnya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11) malam. Pemilihan waktu pada malam hari menyebabkan banyak pihak mencurigai Jokowi sengaja meneken regulasi kontroversial itu "diam-diam".

Tak hanya soal waktu peresmiannya, ketika salinan naskah bisa diunduh pun, publik langsung menyoroti sejumlah kejanggalan. Termasuk di antaranya adalah deretan salah ketik fatal berujung pada pasal-pasal "ajaib".

Salah satunya soal Pasal 6 di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu. Sebab di sana diungkap Pasal 6 merujuk kepada pasal 5 Ayat (1) huruf A, yang ternyata tidak ditemui di naskah UU Ciptaker.

Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait," demikian kutipan isi Pasal 5 yang tak dilengkapi ayat.

Kesalahan lain juga ditemukan di halaman 757. Pada Ayat (5) seharusnya merujuk kepada Ayat (4), namun malah dituliskan ke Ayat (3).


"Ayat (5) itu harusnya merujuk Ayat (4), tapi ditulisnya (3)," terang Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Selasa (3/11). Ia pun menilai bahwa UU 11/2020 ini diwarnai dengan sederet kesalahan fatal yang sama sekali tak bisa dianggap sepele.

"Ya (kesalahan fatal). Karena UU nggak bisa diimajinasikan dan 'tahu sama tahu' waktu dilaksanakan, tapi harus sesuai apa yang tertulis," kata Bivitri, dilansir dari Detik News.

Lantas apa dampak dari berbagai pasal ajaib dan kesalahan ketik ini? Disebutkan Bivitri, isi UU Ciptaker tak bisa diubah secara sembarangan, apalagi karena sudah resmi ditandatangani.

"Dampak lainnya, meski tidak 'otomatis', ini akan memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK untuk meminta UU ini dibatalkan," imbuh Bivitri, memberi secercah harapan untuk membatalkan keabsahan UU Ciptaker. Sebab, seperti diketahui, serikat buruh resmi menggugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (3/11) hari ini.

"Kalau cuma perjanjian, bisa (diperbaiki), dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping," kata Bivitri. "Kalau di UU tidak bisa, tidak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik tidak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping."

Yang pasti, imbuh Bivitri, keberadaan berbagai salah ketik fatal ini menunjukkan bahwa UU Ciptaker dibuat dengan proses yang buruk dan mungkin terburu-buru. "Yang jelas semakin nampak ke publik, bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait