Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Kritik Pemerintah Abaikan Aspirasi   Rakyat
Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menegaskan bahwa posisi partainya tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan juga akan terus memperjuangkan aspirasi penolakan rakyat.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani naskah Undang- Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11). Hal ini lantas membuat Partai Demokrat memberikan kritik.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan, Jokowi telag gagal mendengar dan mengabaikan aspirasi masyarakat yang selama ini menyuarakan penolakan UU Ciptaker. Ridwan bahkan menilai Jokowi tidak hanya mengabaikan aspirasi rakyat, namun juga pendapat para tokoh agama maupun akademisi.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan mengabaikan aspirasi rakyat," tutur Irwan dilansir CNN Indonesia pada Selasa (3/11). "Melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi."

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa posisi Partai Demokrat tetap menolak UU Ciptaker. Irwan menyatakan bahwa Demokrat akan terus memperjuangkan aspirasi penolakan rakyat sebagaimana pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


"Bagi kami, fraksi Demokrat, tentu tetap menolak. Seperti pesan Bapak SBY, yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah," tegas Irwan. "Harus terus gigih memperjuangkan kepentingan rakyat."

Sebagai informasi, naskah UU Ciptaker tersebut diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara pada Senin malam usai diteken Jokowi pada siang harinya. Pemilihan waktu pengumuman soal penandatanganan UU Ciptaker ini pun langsung menjadi pembicaraan publik karena dianggap "diam-diam".

Merespon hal tersebut, pihak Istana Negara pun buka suara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan jika yang menjadi perdebatan adalah waktu unggahan salinan UU Cipta Kerja yang baru tersedia di situs Setneg.go.id pada Senin malam. Menurut Ade, hal tersebut disebabkan oleh masalah teknis.

Ia memastikan tak ada substansi UU Ciptaker yang berubah, antara naskah yang diserahkan DPR dengan yang ditandatangani Jokowi. Selain itu, Ade mengatakan bahwa jumlah 1.187 halaman juga bukan sesuatu yang harus dipersoalkan lagi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru