UU Ciptaker 'Panen' Typo, Baleg DPR Akui Masih Boleh Diperbaiki Walau Sudah Diteken
Nasional

Salah satu kesalahan fatal yang diungkap adalah Pasal 6 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merujuk kepada Pasal 5 Ayat 1A, sedangkan pasal rujukannya tidak ada.

WowKeren - Kisruh soal UU Cipta Kerja Omnibus Law terus bergulir meski telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) malam. Salah satu yang sangat disoroti adalah perihal banyaknya salah ketik di naskah tersebut, yang bahkan dalam sudut pandang beberapa pengamat sangat fatal.

Perihal berbagai kesalahan ini pun sudah dibenarkan oleh pihak Istana. Dan kali ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa salah ketik tersebut masih bisa diperbaiki.

Salah satu contoh yang disebutkan Willy adalah Pasal 6. Pasal "ajaib" itu diketahui merujuk kepada Pasal 5 Ayat (1) Huruf A, padahal Pasal 5 merupakan pasal yang berdiri sendiri.

"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa kesalahan ketik dalam rujukan pasalnya, yakni antara lain di dalam Pasal 6," terang Willy, Selasa (3/11). "Di dalam ketentuan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditulis '... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi ...', seharusnya tertulis '...sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi ...'."


Atau dengan kata lain seharusnya hanya merujuk ke Pasal 5, tanpa tambahan ayat dan huruf. "Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dalam angka 2 dimaksud masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan dan diundangkan," imbuh Willy.

Willy kemudian mencontohkan pada beberapa UU yang pernah direvisi bahkan setelah resmi diundangkan. Seperti UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi," kata Willy, dilansir dari Detik News, Rabu (4/11). "Yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait."

Terkait payung hukum untuk memperbaiki typo ini, jelas Willy, didasarkan pada UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). "Maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," tegasnya.

Padahal, sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti salah-salah ketik ini sangat fatal dan bisa menjadi "celah" untuk bisa membatalkan UU Ciptaker lewat uji materi di MK. "Ya (fatal). Karena UU nggak bisa diimajinasikan dan 'tahu sama tahu' waktu dilaksanakan, tapi harus sesuai apa yang tertulis," tegas Bivitri.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru