Polisi Sebut Aksi Bakar Produk Prancis Oleh GPI Tak Ada Unsur Pidana
Nasional

Polisi masih belum menemukan adanya unsur pidana terkait aksi membakar produk-produk Prancis yang dilakukan oleh massa Gerakan Pemuda Islam (GPI), Selasa (3/11) lalu.

WowKeren - Polisi belum menemukan adanya unsur pidana terkait aksi membakar produk-produk Prancis yang dilakukan oleh massa Gerakan Pemuda Islam (GPI) pada Selasa (3/11). Menurutnya, produk-produk Prancis yang telah dimusnahkan tersebut telah dibeli.

"Sementara kita belum atau tidak temukan unsur pidananya," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima, Kamis (5/11). Berkenaan dengan itu, Gozali menyampaikan jika pihaknya telah melakukan langkah antisipatif terhadap maraknya ajakan memboikot produk-produk Prancis.

Disisi lain, Gozali menegaskan apabila ditemukan adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan maka akan diproses secara hukum. "Antisipasi pasti,kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," ujarnya.


Seperti yang diketahui, ormas GPI memborong produk-produk asal Prancis di sebuah minimarket lalu membakarnya. Aksi dimulai setelah sejumlah anggota GPI mendatangi minimarket tersebut dan mencari berbagai produk asal Prancis sekitar pukul 13.55 WIB.

Setelah memborong sejumlah produk asal Prancis, mereka membawa belanjaan ke halaman Komplek Menteng Raya 58 untuk melakukan aksi pembakaran. Sejumlah produk seperti air mineral, biskuit, susu, dan sebagainya langsung dibakar sebagai aksi protes.

Selain aksi bakar produk Prancis ini, GPI juga telah menyiapkan Tri Tuma yang merupakan Tiga Tuntutan Umat Islam Indonesia. Tri Tuma ini telah disampaikan oleh GPI kepada Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, para pengusaha ritel harus menarik produk Prancis akibat ramainya seruan boikot. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menjelaskan, produk yang ditarik adalah yang memang benar-benar diproduksi di Prancis dengan bertuliskan label Made in Prancis.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait