Habib Rizieq Diwajibkan Karantina 14 Hari Setibanya di RI, PA 212 Nilai Kepulangan Ulama Dipersulit
Nasional

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengingatkan agar Habib Rizieq mematuhi aturan karantina di rumah selama 14 hari seperti WNI yang pulang dari luar negeri lainnya.

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dikabarkan akan pulang dan tiba di Tanah Air pada Selasa (10/11) mendatang. Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif lantas mengungkapkan bahwa Habib Rizieq telah melakukan tes swab untuk mendeteksi virus corona (COVID-19).

"Insya Allah aman beliau juga sudah PCR (swab test) juga," tutur Slamet pada Minggu (8/11). "(Hasil PCR Rizieq) aman."

Diketahui, kepulangan Habib Rizieq ini bertepatan dengan pandemi corona yang masih belum mereda di Tanah Air. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Menkes), warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina selama 14 hari sebagai langkah penanggulangan COVID-19.

Terkait aturan karantina 14 hari ini, Slamet menilai pemerintah Indonesia mempersulit ulama. "TKA asing terutama China kok keluar masuk Indonesia enggak disuruh isolasi mandiri? Giliran ulama yang mau kembali ke tanah airnya dipersulit?" ujar Slamet.


Sementara itu, kepulangan Rizieq ke Tanah Air ini juga akan disambut oleh massa yang berencana menjemput langsung ke Bandara Soekarno-Hatta. "Saya perkirakan akan ada ratusan ribu sampai satu juta umat yang akan sambut dan jemput Imam Besar dengan cara mereka masing-masing," jelas Slamet.

Menurut Slamet, antusiasme umat Islam dalam menjemput Habib Rizieq merupakan gerakan dari hati setiap orang. Pasalnnya, jemaah dinilai umumnya rindu akan kehadiran Habib Rizieq di Tanah Air.

Di sisi lain, kepulangan Habib Rizieq pekan ini membuat pengawasan Bandara Soekarno-Hatta ditingkatkan. Hal ini disampaikan oleh VP Of Corporate Communication Angkasa Pura II, Yado Yarismano.

"Sehubungan dengan kegiatan ini, kami ada melakukan peningkatan pengawasan dengan bekerja sama dengan semua stakeholder di bandara," pungkas Yado. "Untuk melaksanakan semua protokol kesehatan yang ada."

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengingatkan agar Habib Rizieq mematuhi aturan karantina di rumah selama 14 hari seperti WNI yang pulang dari luar negeri lainnya. "Iya betul berlaku bagi siapapun (tanpa terkecuali)," kata Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat, Kamis (5/11).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru