Tuai Kritik, Stafsus Milenial Jokowi Klarifikasi Soal 'Surat Perintah' Untuk Mahasiswa
Instagram/aminuddin.maruf
Nasional

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menilai stafsus Presiden tak punya kewenangan eksekutif untuk menerbitkan perintah sehingga ada potensi maladministrasi dalam surat tersebut.

WowKeren - Publik sempat dihebohkan oleh salinan "surat perintah" yang diterbitkan oleh staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf. Surat tersebut berisi perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia untuk datang ke Istana pada Jumat (6/11) untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan banyak penolakan.

Dari foto yang beredar, tampak surat tersebut berkop "Sekretariat Kabinet Republik Indonesia" dan di bagian perihal tertulis "Surat Perintah". Surat perintah tersebut diteken Aminuddin pada Kamis (5/11).

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala lantas meminta Jokowi untuk menegur stafsus milenialnya tersebut. Pasalnya, stafsus presiden dinilai tak punya kewenangan eksekutif untuk menerbitkan perintah sehingga ada potensi maladministrasi dalam surat tersebut.

"Tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," tutur Adrianus dalam keterangan tertulis pada Senin (9/11). "Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara."


Kekinian, Aminuddin lantas memberikan klarifikasi soal surat perintah tersebut. Menurut Aminuddin, surat tersebut diperlukan sebagai pemberitahuan. Hal ini merujuk pada SOP penerimaan tamu di lingkungan Istana.

"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara," jelas Aminuddin dilansir detikcom pada Senin (9/11). "Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara."

Lebih lanjut, Aminuddin menjelaskan bahwa surat tersebut bersifat internal. Salah satu maksudnya adalah agar tamu mendapatkan fasilitas rapid test COVID-19 sebelum bertemu Aminuddin.

"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Setpres dan Setkab)," terang Aminuddin. "Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu."

Di sisi lain, pertemuan Aminuddin dengan mahasiswa tersebut telah digelar pada Jumat (6/11) pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie, mengatakan tidak menolak keseluruhan UU Cipta Kerja, tapi ada sejumlah pasal dan klaster yang dikritik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait