Aturan Wajib Rapid Test-Swab di Bus Sulit Berlaku, Kenapa?
Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui, pihaknya kesulitan melakukan kontrol terhadap penerapan syarat rapid test atau Swab pada transportasi darat.

WowKeren - Selama pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia yang akan bepergian jauh menggunakan bus dan kapal feri diwajibkan untuk memenuhi syarat rapid test atau Swab. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona antara daerah satu dan yang lainnya.

Namun, di lapangan kewajiban tersebut tak mudah diterapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui, pihaknya kesulitan melakukan kontrol terhadap penerapan syarat tersebut pada transportasi darat.

Sehingga, kini syarat wajib rapid test atau Swab hanya berlaku tertib di pesawat udara dan kereta api jarak jauh. "Kondisi di lapangan, khusus transportasi darat titik pemberangkatan bisa dimana saja sehingga sulit dikontrol," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dilansir CNBC Indonesia, Selasa (10/11).

Kendati demikian, bukan berarti dengan sulitnya mengontrol penerapan aturan itu lantas membuat aturan dicabut. Adita menegaskan bahwa orang bepergian menggunakan transportasi umum tetap wajib tes kesehatan. "Secara aturan rapid dan swab masih dibutuhkan oleh penumpang di semua moda antar kota," tegasnya.

Sebelumnya, ada pernyataan dari pemerintah bahwa bepergian ke luar kota menggunakan transportasi umum berupa bus dan kapal feri, tak perlu lagi pakai rapid test. Hampir semua rute ke berbagai daerah sudah meniadakan syarat tersebut bagi penumpang.


Hal ini diakui juga oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, saat ini hanya rute-rute tertentu saja yang mewajibkan penumpang melakukan rapid test.

"Kewajiban rapid test yang masih berlaku adalah bagi masyarakat yang akan menuju ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk," tutur Budi Setiyadi dalam webinar, Senin (26/10) lalu. "Jadi artinya secara umum, termasuk untuk bus, sudah tidak diberlakukan."

Pengecualian syarat dokumen kesehatan untuk wilayah Bali ini, menurutnya mengacu pada ketentuan pemerintah daerah setempat. Dikatakan bahwa Pemda Bali mengharuskan seluruh tamu yang datang ke Pulau Dewata memenuhi dokumen dan prosedur pengecekan kesehatan.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito buka suara perihal syarat wajib rapid test atau Swab sebelum menggunakan transportasi umum. Menurutnya, sampai saat ini aturan itu belum dicabut karena memang masih dibutuhkan.

"Rapid test maupun Swab test merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh penumpang transportasi Kereta Api Jarak Jauh dan pesawat," ujarnya, Senin (9/11). "Testing/i> ini merupakan upaya screening untuk memastikan status kesehatan calon penumpang terkait COVID-19 sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait