Mendikbud Nadiem Makarim Bantah Kapitalisme Pendidikan di UU Cipta Kerja
Nasional

Pasal 65 di UU Cipta Kerja Omnibus Law membuat publik menuding ada upaya kapitalisme sektor pendidikan. Mendikbud Nadiem Makarim pun buka suara soal tudingan ini.

WowKeren - Banyak pro dan kontra yang mengiringi UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah diundangkan beberapa waktu lalu. Salah satu yang disoroti adalah potensi kapitalisme dunia pendidikan di Pasal 65 UU Ciptaker.

Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan tegas membantah tudingan tersebut. "Mas Menteri" Nadiem memastikan bahwa pasal itu tidak akan mengubah prinsip nirlaba alias non-profit dalam pengelolaan pendidikan.

"Kesimpulan yang terpenting adalah Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," tegas Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11). Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang.

Ia mengingatkan bahwa perizinan sektor pendidikan yang diatur di UU Ciptaker akan dibahas lebih detail di peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan regulasi. Sedangkan untuk aturan turunan tersebut masih alam pembahasan di lingkup Kemendikbud dengan kementerian/lembaga lain.


Namun Chatarina memastikan bahwa pengelolaan pendidikan akan tetap berprinsip nirlaba. Dan untuk perizinan sektor pendidikan saat ini masih tetap berdasarkan UU serta PP yang berlaku, seperti UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan PP yang menyertai.

"Persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector," ujar Chatarina, dilansir dari Kompas. "Bahwa untuk prinsip pengelolaaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur di dalam UU eksisting serta seluruh PP yang ada."

Malah UU Ciptaker memengaruhi bidang kebudayaan, tepatnya di sektor perfilman. Diatur di Pasal 66 yang mengubah UU 33/2009 tentang Perfilman, poin itulah yang kini tengah menjadi fokus oleh Kemendikbud.

Dalam RPP yang dirancang Kemendikbud, disebutkan jenis usaha perfilman wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang ketentuan lanjutannya diatur dalam PP. "Di dalam RPP perizinan yang saat ini sedang diproses, untuk sektor pendidikan memang tidak ada dan yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," pungkas Chatarina.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru