Nadiem Makarim Ungkap Guru Honorer Punya Kesempatan 3 Kali Untuk Ikut Tes Pengangkatan PPPK
Instagram/nadiemmakarim
Nasional

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang bisa diakses secara online oleh para guru.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kabar baik bagi para guru honorer. Menurut Nadiem, sebanyak satu juta guru honorer ditargetkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tes yang digelar Kemendikbud.

Adapun tes pengangkatan PPPK tersebut akan digelar pada tahun 2021 mendatang. "Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," tutur Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Senin (16/11).

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang bisa diakses secara online oleh para guru. Dengan adanya materi yang disiapkan oleh Dirjen GTK ini, Nadiem berharap agar kesempatan para guru honorer untuk lolos seleksi makin besar.

"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri," terang Nadiem. "Jadi juga ada panduan."


Lebih lanjut, Nadiem juga menyatakan bahwa gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK akan dijamin oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut dinilainya menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat," kata Nadiem. "Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022."

Sedangkan para guru honorer yang belum lolos seleksi masih memiliki kesempatan untuk kembali mengulang di tahun-tahun berikutnya. Menurut Nadiem, setiap guru mempunyai kesempatan untuk mengikuti tes pengangkatan PPPK sebanyak tiga kali. "Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," pungkas Nadiem.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September 2020 lalu. Menurut Perpres tersebut, gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Selain itu, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait