Pemkab Bogor masih mengkaji apakah ada pelanggaran aturan dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu.
- Nidya Putri
- Kamis, 19 November 2020 - 12:09 WIB
WowKeren - Sejak kepulangannya ke Tanah Air, sosok Habib Rizieq Syihab kerap menjadi perbincangan lantaran kerap menimbulkan kerumunan yang dapat menjadi klaster baru penyebaran virus corona (COVID-19). Salah satunya, kegiatan yang dihadiri Rizieq di Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu.
Sayangnya, Pemkab Bogor masih mengkaji apakah ada pelanggaran aturan dalam acara tersebut. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk memastikan apakah acara Habib Rizieq di Megamendung hanya kegiatan Jumatan atau diisi acara lain.
"Ini agak sumir juga kan, ini kan acaranya Jumatan, bukan kegiatan tablig akbar dengan kegiatan yang lain, tapi Habib (Rizieq) mau Jumatan di Megamendung," ujar Iwan dilansir Kumparan, Kamis (19/11). Iwan menyatakan, jika acara yang dihadiri Habib Rizieq hanya Jumatan, maka tidak melanggar aturan PSBB.
Sebab tidak diatur maksimal jumlah orang yang hadir saat salat Jumat. "Jumat tidak diatur harus (maksimal) 150 orang. Karena jumatan itu di dalam Perbupnya diperbolehkan. Tidak ada batasan jumlah yang hadir kalau Jumatan ya," jelasnya.
"Tapi ini untuk kegiatan yang sifatnya acara-acara itu ada aturannya. Tapi kalau jumatan tidak ada. Jumatan diperbolehkan tapi dengan protokol COVID-19," lanjutnya. "Kan Habib (Rizieq) itu di Jumatan ya. Mungkin di dalam masjid itu memang kalau di dalam masjid itu tidak diatur. Tapi kalau acara di luar masjid itu diatur."
Namun berbeda jika terdapat acara lain, karena jumlah orang yang boleh hadir maksimal 150 orang. Meski demikian, ia menyatakan tak ada izin dari pihak Habib Rizieq ke Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengenai acara lain.
"Tadi saya cek ke sekretariat COVID-19 di Satgas Kabupaten Bogor tidak ada (izin). Sebetulnya gini, terkait masalah kegiatan sudah diatur dalam PSBB," ujarnya. "Kegiatan itu kan maksimal kerumunan jumlah orang itu maksimal 150, bukan berhubungan dengan luas wilayah atau tempat."
Sejauh ini, Pemkab Bogor masih mengkaji apakah ada unsur pelanggaran dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq tersebut. "Ini kami harus diskusikan. Kami tidak bisa bilang ini melanggar karena itu judulnya Jumatan. Kecuali judulnya tablig akbar, sudah jelas kan 150 orang. Kalau jumatan tidak perlu izin. Tidak ada surat dari pihak panitia," tuturnya.
(wk/nidy)