Kemenkominfo membuka opsi mengubah ambang batas usia pendaftaran akun media sosial menjadi 17 tahun. Kebijakan ini diatur dalam RUU PDP yang tengah digodok di DPR RI.
- Elvariza Opita
- Kamis, 19 November 2020 - 23:13 WIB
WowKeren - Selama ini beberapa media sosial menerapkan batas minimal usia pendaftar akunnya adalah 13 tahun. Namun baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka opsi mengubah ambang batas usia tersebut menjadi 17 tahun, seperti tercantum di RUU Data Pribadi (PDP).
"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual, Kamis (19/11).
Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.
Regulasi ini merupakan bentuk adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), sebuah undang-undang perlindungan data pribadi di Uni Eropa. GDPR mengakui secara sah anak-anak minimal 16 tahun untuk masuk dunia digital. Bila di bawah usia tersebut, maka harus ada persetujuan atau consent dari orang tua.
Semuel menuturkan bahwa kebijakan ini dibentuk agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dengan orangtuanya sebelum masuk ke dunia digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua," ujar Semuel, dilansir dari Suara. "Karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri."
Bila disahkan, RUU ini membuat data anak di bawah 17 tahun masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).
Oleh karenanya, Semuel menyarankan agar anak-anak di bawah 17 tahun tidak dibuatkan akun media sosial terlebih dahulu. Di sisi lain, kebijakan ini juga mengajak anak-anak dan orangtua aktif melindungi data pribadi di ruang digital.
(wk/elva)