Polisi Tunda Gelar Perkara Kerumunan Habib Rizieq, Ini Alasannya
Nasional

Gelar perkara diperlukan untuk memastikan apakah peristiwa itu dapat diselidiki lebih lanjut terkait dugaan tindak pidananya. Sedianya, gelar perkara tersebut dijadwalkan pada Kamis (19/11) - Jumat (20/11) ini.

WowKeren - Gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di hajatan Imam Besar FPI Habib Rizieq ditunda oleh kepolisian. Sedianya, gelar perkara tersebut dijadwalkan pada Kamis (19/11) - Jumat (20/11).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono, penundaan tersebut terpaksa dilakukan lantaran ada kegiatan pelantikan sekaligus serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri pada Jumat (20/11) hari ini. "Rencana (gelar perkara) Kamis-Jumat ini. Tapi ada kegiatan mutasi kapolda, ada serah terima di Mabes dan Polda Metro dengan kesibukannya maka ketunda," ungkap Awi di Mabes Polri.

Sebagai informasi, gelar perkara diperlukan untuk memastikan apakah peristiwa itu dapat diselidiki lebih lanjut terkait dugaan tindak pidananya. Awi sendiri masih belum bisa memastikan kapan gelar perkara akan dilakukan.

Menurut Awi, Polda Metro Jaya akan memberikan kabar apabila terdapat perkembangan dalam penyelidikan kasus itu. "Belum ada jadwal. Rencana Kamis-Jumat, ternyata ada (pelantikan) ini," terang Awi.


Sebelumnya, pihak kepolisian telah meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Habib Rizieq ini pada Selasa (17/11). Pemeriksaan terhadap Anies berjalan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 9,5 jam.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat lantas menjelaskan alasan Anies dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian. Menurut Tubagus, pemeriksaan Anies bertujuan menggali keterangan terkait kerumunan acara Habib Rizieq di tengah penerapan PSBB Transisi di Jakarta.

Lebih lanjut, Tubagus menyatakan bahwa Jakarta hingga kini masih menerapkan PSBB Transisi. Selama penerapan PSBB Transisi tersebut, tutur Tubagus, ada sejumlah aturan yang tak boleh dilanggar. Salah satunya soal kerumunan yang justru timbul di acara Habib Rizieq pekan lalu.

"Untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa, dan apa dasarnya," tutur Tubagus. "Dengan dasar itu maka ada ketentuan yang berlaku, ketentuannya seperti apa diuraikan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait