Heboh RUU Larangan Minol, Ini Harapan Petani Arak Tradisional Bali
Pexels
Nasional

Petani arak Bali asal Desa Besan Kanginan, Kabupaten Klungkung, Bali, mengungkapkan harapannya di kala bertemu dengan Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta.

WowKeren - Wacana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat membuat heboh masyarakat Indonesia. Alasan RUU tersebut diajukan adalah karena faktor kesehatan dan juga larangan minuman beralkohol yang diyakini merupakan amanah konstitusi dan agama.

Namun demikian, wacana ini justru membuat petani arak merasa was-was. Wanita asal Desa Besan Kanginan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, bernama Ni Nengah Puspawati yang telah 17 tahun menjadi petani arak mengaku keuangannya tengah seret akibat dampak pandemi corona (COVID-19).

Dalam sehari, Puspawati hanya mampu menghasilkan 5 botol arak dengan harga berkisar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu. Dia menjual arak tersebut ke Sanur, Gianyar, dan Tabanan. Selain memproduksi arak, Puspawati juga menjual bahan upacara dan menjadi buruh proyek bangunan demi menambah kebutuhan 2 anaknya.

Oleh sebab itu, wacana pembahasan RUU Larangan Minol tersebut dinilai semakin mengancam biaya kelangsungan hidup keluarga Puspawati. Ia pun berharap agar pemerintah dapat benar-benar berpihak pada petani arak demi bisa bertahan hidup.

"Semoga pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan dan solusi," tutur Puspawati kala bertemu dengan Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, pada Jumat (20/11). "Agar kami tidak kehilangan mata pencaharian sehari-hari."


Sementara itu, Kasta mengaku cukup khawatir dengan kondisi Puspawati. Terlebih Puspawati memproduksi arak dengan cara tradisional.

Kasta mengaku prihatin usai melihat alat-alat produksi tradisional milik Puspawati, mulai dari kayu bakar hingga kompor ciri khas Bali bernama Jalikan. Oleh sebab itu, Kasta berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi atas kontroversi RUU Minol tersebut

"Tetap jaga semangat yang tinggi, meskipun ada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol)," jelas Kasta dalam keterangan tertulis. "Semoga pemerintah pusat ke depan masih bisa memberikan kebijakan, agar masyarakat tidak kehilangan pekerjaannya."

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster juga sudah angkat bicara mengenai usulan RUU Larangan Minol ini. Pasalnya, di Bali sendiri sangat umum menjumpai warung yang menjual arak.

Koster menilai aturan ini masih memiliki jalan yang panjang sebelum bisa disahkan. Ia bahkan yakin jika aturan ini tidak akan disahkan ke depannya. "Enggak akan jadi itu," kata Koster yang juga pernah menjadi anggota DPR, Sabtu (14/11).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait