MUI 'Bantah' BPOM Soal Status Halal Vaksin Corona, Terungkap Proses Fatwa Baru Sampai Tahap Ini
Nasional

MUI menjelaskan perkembangan terkini proses fatwa untuk vaksin Corona yang dikembangkan di Tiongkok, termasuk buatan Sinovac. Ditegaskan belum ada kepastian soal kehalalan vaksin.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara soal status kehalalan vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Biotech Ltd. dari Tiongkok. Sebagai informasi, sebelumnya Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menyebut MUI akan memberikan berita bahagia terkait status halal vaksin tersebut.

Sementara pada kesempatan berbeda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyebut vaksin tersebut sudah dipastikan kehalalannya karena bebas dari komponen babi. Namun MUI rupanya secara tersirat membantah semua klaim tersebut dan membeberkan perkembangan terkini proses fatwa vaksin.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menegaskan bahwa proses fatwa baru sampai tahap audit. "Artinya kami kan ditanya bagaimana pelaksanaan audit, ya saya menyampaikan bahwa audit sudah berjalan lancar," terang Lukmanul, menjelaskan asal-muasal ungkapan "kabar gembira" yang diungkit Masduki, Jumat (20/11).

Audit yang dimaksud adalah pengkajian langsung MUI bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan ke pabrik-pabrik vaksin di Tiongkok. "Perusahaan mau bekerja sama, kooperatif sehingga membuka informasi-informasi yang kami butuhkan," jelas Lukman, dilansir dari Kompas.


Namun, dalam proses audit, Lukman menambahkan pihaknya masih perlu mendapatkan banyak data dari perusahaan untuk bisa menentukan kehalalannya. "Masih ada informasi yang masih perlu di dalami dan perlu dilengkapi," tuturnya.

Lukman menegaskan, sampai saat ini MUI belum bisa memastikan kehalalan vaksin COVID-19. Sebab masih ada data-data yang harus ditambah dalam proses audit.

Dan selama proses audit itu, hasil laporan akan disampaikan ke tim ahli untuk dicek secara lebih rinci. Baru setelahnya hasil disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI.

"Setelah infomasi itu diuji oleh ahli ternyata betul, valid maka baru dibawa ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata Lukman. "Untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal atau tidak halal dengan infomasi yang sudah dikumpulkan tadi."

Sebelumnya BPOM sudah mengklaim soal halal atau tidaknya vaksin Sinovac tersebut. Menurut Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, tak ada bahan berkomponen babi di pembuatan vaksin itu dan menggantinya dengan metode rekayasa genetik sehingga halal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait