Cegah Lonjakan Kasus Corona, Jokowi Bakal Pangkas Libur Panjang Natal-Tahun Baru
Nasional

Presiden Jokowi meminta agar agar libur dan cuti bersama jelang Natal dan tahun baru diperpendek. Keputusan ini diambil demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di kemudian hari.

WowKeren - Libur panjang akhir tahun 2020 jadi sorotan beberapa waktu terakhir. Pasalnya, sejumlah ahli mengatakan jika long weekend menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Presiden Joko Widodo pun meminta agar agar libur dan cuti bersama jelang Natal dan tahun baru diperpendek. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat terbatas yang dilakukan Jokowi dengan jajarannya.

"Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur)," kata Muhadjir di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11).

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta pejabat terkait untuk segera melakukan rapat koordinasi. Rapat untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur pada akhir tahun ini.


"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi oleh Kemenko PMK dan lembaga terkait terutama soal libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idu Fitri," beber Muhadjir.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengundur waktu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 lalu. Rencananya libur pengganti bakal diberikan pada 28 Desember hingga 31 Desember 2020.

Libur nasional sendiri sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama dengan 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 kemudian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Di dalamnya ditetapkan bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 yang merupakan Hari Raya Natal. Sementara cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, telah memperingatkan soal peniadaan libur panjang akhir tahun demi mencegah penyebaran virus corona. Menurut Wiku, hal tersebut merupakan konsekuensi jika masyarakat tak mematuhi protokol kesehatan dan menyebabkan peningkatan kasus COVID-19.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait