Pandemi COVID-19 Merajalela, Ini Jenis Pekerjaan Yang Paling Banyak Rumahkan Karyawan
Nasional

Terkait perusahaan mana yang paling banyak terdampak pandemi, adalah penyedia akomodasi serta makanan dan minuman. Lalu disusul sektor real estate hingga jasa pendidikan.

WowKeren - Sejak pandemi COVID-19 menyebar di Indonesia Maret lalu, sejumlah sektor pekerjaan terpaksa melakukan PHK. Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan, mayoritas perusahaan mengaku terdampak oleh pandemi COVID-19. Kepala Barenbang Bambang Satrio Lelono mengatakan 9 dari 10 perusahaan terdampak pandemi ini.

"Dari hasil survei ditemukan bahwa 9 dari 10 perusahaan terdampak COVID-19 atau tepatnya 88 persen perusahaan terdampak COVID-19," kata Satrio dalam webinar, Selasa (24/11). "Dari sisi persepsi perusahaan sebesar 40,6 persen menyatakan sangat merugi dan 47,4 persen menyatakan merugi, kalau digabungkan sebesar 88 persen, jumlah ini sangat besar sekali."

Kendati demikian, ada sektor tertentu yang justru mendapat keuntungan akibat pandemi ini. Namun jumlahnya tidak banyak. Hanya 0,9 persen responden yang menyatakan pandemi ini menguntungkan dan sekitar 11 persen responden yang menyatakan tidak terdampak dengan adanya pandemi COVID-19 ini.


Terkait perusahaan mana yang paling banyak terdampak pandemi, adalah penyedia akomodasi serta makanan dan minuman. Lalu ada juga sektor lainnya seperti real estate, konstruksi, jasa pendidikan, jasa perusahaan, informasi dan komunikasi. Untuk tetap bertahan di tengah pandemi perusahaan harus melakukan efisiensi karyawan guna menekan biaya operasional. Sebab permintaan juga cenderung menurun.

"Tindakan apa yang dilakukan perusahaan di masa pandemi," kata dia melanjutkan. "Dari hasil survei ditemukan perusahaan mengambil langkah merumahkan pekerja dan melakukan PHK."

Untuk jenis perusahaan paling banyak melakukan PHK terjadi pada para agen atau perantara penjualan dan pembeliannya sebanyak 10,1 persen. Disusul profesi pengemudi mobil, van, dan sepeda motor sebanyak 7,3 persen, buruh pertambangan dan konstruksi sebanyak 6,7 persen, dan tenaga perkantoran umum 6,7 persen.

Lalu untuk jenis pekerjaan yang paling banyak dirumahkan adalah penjualan sebanyak 17,1 persen profesional penjualan, pemasaran dan hubungan masyarakat sebanyak 10,6 persen. "Alasan perusahaan mem-PHK dan merumahkan pekerja dengan jabatan tersebut secara umum adalah karena efisiensi perusahaan, penurunan permintaan dan penurunan produksi," imbuhnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru