Mendagri Ancam Bakal Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Presiden Punya Wewenang?
Nasional

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi ancaman pencopotan kepala daerah yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilaporkan mengeluarkan instruksi penerapan protokol kesehatan yang turut menyinggung ancaman pencopotan kepala daerah. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh massa Habib Rizieq Syihab.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa baik Mendagri dan Presiden tak memiliki kewenangan untuk mencopot kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat. Hal ini merespons polemik Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan Mendagri Tito Rabu (18/11) lalu.

"Nah, kalau ditanya apakah bisa diberhentikan, apakah Gubernur itu bisa diberhentikan oleh Presiden? Tentu tidak. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Bupati, Wali Kota? Tentu tidak," kata Yusril dalam acara ILC di TVOne, Selasa (24/11) malam.

Menurut Yusril, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka, pemberhentian mereka hanya bisa dilakukan oleh rakyat lewat mekanisme tidak langsung di DPRD.


Dalam prosesnya, DPRD melakukan sejumlah mekanisme seperti interpelasi, hak angket, hingga penyampaian pendapat sebelum kemudian dibawa ke Mahkamah Agung. Interpelasi adalah permintaan badan anggota legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan di bidang tertentu.

"Lalu dengan pernyataan pendapat, bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67b, lalu kemudian pendapatnya itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan apakah beralasan hukum atau tidak," terangnya.

Tak sampai di situ, Yusril juga turut menyinggung asas contrarius actus yang disebut menjadi dasar kewenangan Mendagri atau Presiden dapat mencopot kepala daerah. Menurutnya, asas tersebut tak bisa digunakan sebagai dasar pencopotan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, dalam asas tersebut tidak bisa digunakan Presiden atau Mendagri sebagai dasar atau legalitas untuk mencopot kepala daerah. Sebab, kepala daerah telah dipilih oleh rakyat sebelum kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekalipun Presiden mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan, keputusan tersebut hanya bersifat ketetapan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait