Kemendikbud Ungkap Dampak Negatif Pembelajaran Online Untuk Siswa
123rf/Dinis Tolipov
Nasional

Sebagai informasi, Kemendikbud telah memberikan kewenangan pada Pemda masing-masing untuk melakukan pembelajaran tatap muka tanpa bergantung zonasi risiko COVID-19 mulai Januari 2021 mendatang.

WowKeren - Pandemi virus corona (COVID-19) membuat banyak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias sekolah online untuk mengantisipasi penularan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) lantas menyebut PJJ memberikan sejumlah dampak negatif pada siswa.

"Mulai dari ancaman putus sekolah, yang disebabkan anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah pandemi COVID-19," tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, pada Selasa (1/12).

Menurut Jumeri, pelaksanaan PJJ membuat orangtua berpersepsi tak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar. Pasalnya, pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

Selain itu, PJJ juga berdampak pada kendala tumbuh kembang, dimana terjadi kesenjangan capaian belajar. "Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda," jelas Jumeri.


PJJ juga menimbulkan risiko kehilangan pembelajaran yang terjadi secara berkepanjangan dan menghambat tumbuh kembang anak secara optimal. Kemudian minimnya interaksi dengan guru, teman dan lingkungan luar bisa berdampak pada tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga yang tak terdeteksi.

"Juga kasus kekerasan banyak yang tidak terdeteksi, tanpa sekolah banyak anak terjebak pada kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru," terang Jumeri. Tekanan akibat sulitnya PJJ juga menyebabkan stres pada anak.

Sebagai informasi, Kemendikbud telah memberikan kewenangan pada Pemda masing-masing untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 mendatang. Salah satu alasan pemberian keleluasaan itu adalah untuk mengurangi dampak negatif PJJ.

Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati sempat mengungkapkan bahwa pandemi corona berdampak pada tingginya kasus pernikahan anak. Menurut Bintang, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun. Tingginya kasus pernikahan anak tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka putus sekolah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru