Kasus Kerumunan HRS Makin ‘Liar’, Camat Tanah Abang Hingga Lurah Pertamburan Dicopot
Nasional

Kasus kerumunan di acara Habib Rizieq terus bergulir semakin ‘liar’. Kasus ini telah memakan korban, dimana Camat Tanah Abang Hingga Lurah Pertamburan dicopot.

WowKeren - Kasus kerumunan massa yang terjadi di sejumlah acara Habib Rizieq Shihab terus bergulir dengan liar. Bagaimana tidak, kasus ini telah membuat sejumlah pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak bisa mencegah terjadinya kerumunan.

Yang terbaru, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini diduga karena masalah kerumunan massa yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang merupakan kediaman Rizieq beberapa waktu lalu.

Pencopotan pejabat kecamatan dan kelurahan itu dibenarkan oleh Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi. Ia menjelaskan posisi Camat Tanah Abang sekarang akan diisi oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M. Fahmi. Sedangkan jabatan Lurah Pertamburan akan diduduki oleh Kasie Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Tanah Abang Wirawan.

”Pak Fahmi sekarang Plh (Camat Tanah Abang),” kata Irwandi seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (30/11). “Di Kelurahan Pak Wirawan Plh, Jadi tidak ada yang kosong, semua terisi termasuk dari Wali Kota, Camat, Lurah, berjalan semua.”


Irwandi sendiri tidak menjelaskan secara rinci alasan pencopotan tersebut. Namun, Inspektorat DKI sebelumnya telah memeriksa Camat Yassin dan juga Lurah Setiyanto berkaitan dengan peristiwa kerumunan massa di dua acara Habib Rizieq. Kedua acara itu adalah perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.

Tak hanya Yassin dan Setiyanto, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih juga telah lebih dulu dicopot dari jabatannya. Keduanya dipecat dari jabatannya karena dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dari Gubernur DKI Jakarta seputar PSBB.

Salah satu aturan yang dimaksud adalah larangan meminjamkan fasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang bersifat mengumpulkan kerumunan massa. Aturan itu terbukti dilanggar oleh acara yang digelar sang imam besar FPI itu.

Seperti yang diketahui, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ikut melanggar aturan itu. Mereka justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa di acara Habib Rizieq.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait