Benny Wenda Deklarasikan Pemerintahan Papua Barat, KSP Sebut Melawan Hukum
Nasional

Deklarasi tersebut dilakukan tepat pada 1 Desember kemarin, menandai peringatan deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1961 dan pengibaran bendera Bintang Kejora.

WowKeren - Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menghebohkan publik usai mengklaim pihaknya telah mendirikan Pemerintah Sementara West Papua yang menyangkut Papua dan Papua Barat. Deklarasi tersebut dilakukan tepat pada 1 Desember kemarin, menandai peringatan deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1961 dan pengibaran bendera Bintang Kejora.

Kantor Staf Presiden (KSP) lantas menilai bahwa deklaraso kemerdekaan Papua tersebut tidak sah menurut hukum internasional. "Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," tutur Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodawardhani dilansir CNN Indonesia pada Kamis (3/12).

Menurut wanita yang akrab disapa Dhani tersebut, ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional. Sebagai informasi, belligerent adalah pihak yang bersengketa, bisa juga termasuk kelompok pemberontak.

Dalam hal ini, pemberontak diakui ada dan mendapatkan legal personality. Dengan legal personality tersebut, maka belligerent bisa tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah.


Namun ULMWP tidak masuk dalam kriteria tersebut. "Sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," papar Dhani.

Lebih lanjut, Dhani menjelaskan bahwa hukum internasional juga telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Berdasarkan hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional, pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Sementara itu, tutur Dhani, satu-satunya yang memiliki kendali atas provinsi Papua dan Papua Barat hingga saat ini adalah pemerintah Republik Indonesia. Hal ini ditunjukkan lewat administrasi pemerintah di Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.

"Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI," pungkas Dhani. "Dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru