Begini Cara Pasien COVID-19 Bisa Mencoblos Saat Pilkada: Bakal Dilayani Mulai Siang
ANTARA
Nasional

KPU memberikan layanan 'jemput bola' untuk pasien COVID-19, yakni dengan mendatangkan petugas ke tempat pemilih dirawat atau menjalani isolasi. Begini tata cara selengkapnya.

WowKeren - Pilkada serentak akan dilakukan pada Rabu (9/12) besok di total 270 wilayah di seluruh Indonesia. Namun gelaran Pilkada ini terus menuai kekhawatiran masyarakat luas karena dilakukan ketika pandemi COVID-19 seolah tengah mengganas, tercermin dari ratusan pengawas dan petugas yang dikonfirmasi positif terinfeksi virus.

Akibat digelar di tengah pandemi itulah, KPU menerapkan mekanisme baru yang bisa "menjemput bola". Atau dengan kata lain petugas akan diterjunkan untuk menghimpun suara dari pasien COVID-19, sebuah kebijakan yang belakangan menuai beragam reaksi pro dan kontra.

Dan untuk memfasilitasi mekanisme itu, KPU pun menetapkan sejumlah tata cara. Kendati demikian, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan bahwa KPU tidak akan memaksa pasien COVID-19 untuk memakai hak pilihnya, apalagi jika yang bersangkutan dalam kondisi kritis.

"Tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh menjaga dan melindungi hak pilih," kata Raka, dikutip dari Kompas, Selasa (8/12).

Lantas seperti apakah mekanisme pemungutan suara bagi pasien COVID-19? Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif terinfeksi COVID-19 bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit tempat perawatan.


Pasien yang memiliki hak suara ini harus ada dalam daftar pemilih yang didata KPU Kabupaten/Kota. Pendataan ini dilakukan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara alias hari ini.

Pada hari pemungutan suara, KPPS dari TPS terdekat akan mendatangi tempat pemilih, termasuk jika di rumah sakit. Namun karena akan berurusan dengan pasien COVID-19, para petugas KPPS ini pun menggunakan alat pelindung diri lengkap sembari membawa perlengkapan pemungutan suara.

Bukan cuma pasien yang sedang dirawat di RS, bagi mereka yang sedang dalam isolasi mandiri juga bisa didatangi petugas TPS. Namun tentu saja sebelumya petugas TPS harus mengantongi dahulu persetujuan dari saksi dan Panwaslu di TPS.

Untuk layanan "jemput bola" ini, dituturkan lebih lanjut, akan dilakukan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai selesai. Bila pasien belum terdata, maka boleh menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

Dan yang terakhir, KPU memastikan suara yang diberikan pasien akan dijaga kerahasiaannya oleh petugas. "Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan," tegas PKPU tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait