Bawaslu mencatat ada masih ada 1.420 dari 49.390 TPS yang penempatannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan jelang Pilkada 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun buka suara menanggapi persoalan ini.
- Nidya Putri
- Selasa, 08 Desember 2020 - 15:47 WIB
WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan jika masih ada 1.420 tempat pemungutan suara (TPS) yang penempatannya belum sesuai standar protokol kesehatan. Padahal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sudah di depan mata.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun buka suara. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah berusaha menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan ke tingkat penyelenggara di TPS. "Kita semaksimal mungkin memastikan protokol kesehatan dengan menerapkan regulasi dan mensosialisasikan kepada penyelenggara paling bawah," kata Ilham, Selasa (8/12).
Ilham yakin jika masalah ini sudah dikoordinasikan Bawaslu dengan KPUD. Sehingga, harusnya sudah ada penanganan lanjutan dari KPUD terkait lokasi TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan. "Tentu harusnya sudah ada koordinasi antara KPU dan Bawaslu di daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat ada 1.420 dari 49.390 TPS yang penempatannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Data tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi persnya, Senin (7/12).
Secara keseluruhan Bawaslu mencatat ada 49.390 TPS yang rawan di Pilkada 2020. Afif mengatakan, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih.
Oleh karena itu, penempatan lokasi TPS juga merupakan indikator kerawanan yang harus diantisipasi. Adapun yang dimaksud TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan atau desa di 30 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Namun, data kerawanan ini di luar wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, KPU telah menerapkan mekanisme baru yang bisa "menjemput bola" atau petugas yang diterjunkan untuk menghimpun suara dari pasien COVID-19. Hal ini dilakukan agar para pasien COVID-19 tidak kehilangan haknya untuk memilih.
Layanan "jemput bola" ini, dituturkan lebih lanjut, akan dilakukan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai selesai. Bila pasien belum terdata, maka boleh menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
(wk/nidy)