Pilkada Boven Digoel Papua Resmi Ditunda, Ini Alasannya
Nasional

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa persiapan Pilkada susulan di kabupaten Boven Digoel, Papua, membutuhkan waktu.

WowKeren - Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua, resmi ditunda. Keputusan ini diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan kemanan dan proses hukum yang berjalan.

Sebagai informasi, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba masih menggugat keputusan KPU soal pembatalan pencalonan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. Adapun pembatalan pencalonan ini berkaitan dengan status mantan napi korupsi yang disandang Yusak.

Yusak dinyatakan bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, seseorang boleh mencalonkan diri setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara.

Kondisi di Boven Digoel juga sempat memanas usai keputusan pembatalan pencalonan tersebut dikeluarkan pada 29 November 2020 lalu. "Sebagaimana ketentuan, KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota dan prosedur itu sudah dilakukan," terang Ketua KPU Arif Budiman dilansir CNN Indonesia pada Selasa (8/12).

Lebih lanjut, Arif mengaku bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu terkait kasus tersebut. Rencananya, keputusan Bawaslu dikeluarkan pada Selasa sore ini.


Namun demikian, Boven Digoel tetap tidak bisa menggelar Pilkada pada Rabu (9/12) besok seperti daerah lainnya. Pasalnya, KPU masih harus menyiapkan logistik, khususnya surat suara, sesuai keputusan Bawaslu. "Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali kemudian menentukan kelanjutannya kapan," jelas Arif.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa persiapan Pilkada susulan di Boven Digoel membutuhkan waktu. Pasalnya, harus ada bantuan aparat kemanan apabila terdeteksi adanya potensi konflik.

Mantan Kapolri itu juga menyebut bahwa persiapan pasukan untuk mencegah kerawanan konflik di daerah tersebut tidak mudah. Sebab akses menuju Boven Digoel membutuhkan waktu hingga tujuh jam.

"Penebalan pasukan memang perlu di sana," pungkas Tito. "Tapi sekali lagi kita menunggu hasil dari gugatan setelah adanya keputusan hukum inkrah."

Sebelumnya, Bawaslu memang telah mengusulkan agar Pilkada Boven Digoel 2020 ditunda. "Secara tidak langsung tidak dimungkinkan dilakukan pemungutan suara di Boven Digoel tanggal 9 Desember," tutur Ketua Bawaslu, Abhan, pada Jumat (4/12) pekan lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait