Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmitu menyebutkan jika masyarakat berhak melapor jika mendapati pelanggaran protokol kesehatan di TPS saat Pilkada berlangsung.
- Nidya Putri
- Rabu, 09 Desember 2020 - 10:08 WIB
WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi digelar pada hari ini, Rabu (9/12). Namun, penyelenggaraan Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberlakukan protokol kesehatan di tiap TPS agar tak terjadi penyebaran virus mematikan tersebut.
Satuan Penanganan COVID-19 bahkan disediakan demi mengawal penyelenggaraan Pilkada tahun ini. Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmitu menyebutkan jika masyarakat berhak melapor jika mendapati pelanggaran protokol kesehatan di TPS.
Masyarakat juga berhak meminta petugas melakukan tindakan tegas atas pelanggaran itu. "Apabila masyarakat mendapati pelanggaran (protokol kesehatan) di TPS tempat dia memilih, mereka berhak lapor ke petugas dan minta petugas melakukan tindakan tegas," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12).
Hal itu terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Wiku mengingatkan, keberhasilan pilkada saat pandemi bergantung kepada komitmen peserta, masyarakat, penyelenggara, pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.
"Keberhasilan pilkada imi sangat bergantung kepada kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing," imbuhnya. "Mari kita wujudkan pilkada serntak yang aman dan bebas COVID-19."
Adapun Pilkada 2020 ini digelar serentak di 270 wilayah Indonesia mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Demi mencegah penularan virus corona saat pemilihan, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diterapkan secara ketat sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020.
”Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan,” tulis PKPU 6/2020 tersebut.
(wk/nidy)