Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi ini sempat menimbulkan polemik. Apalagi penularan COVID-19 di Indonesia kini belum melandai dan justru mengalami peningkatan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 09 Desember 2020 - 10:01 WIB
WowKeren - Sebanyak 270 daerah di Indonesia menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (9/12) hari ini. Pilkada tahun ini pun terpaksa dilakukan di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19).
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi ini sempat menimbulkan polemik. Apalagi penularan COVID-19 di Indonesia kini belum melandai dan justru mengalami peningkatan.
Salah satu yang menimbulkan kekhawatiran adalah adanya masyarakat positif COVID-19 tanpa gejala alias OTG. Orang-orang yang berstatus OTG tidak akan bisa dideteksi dengan kasat mata termasuk menggunakan thermo gun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengakui bahwa OTG memang tak bisa dideteksi dengan mudah. "Yang namanya OTG memang tak terdeteksi," tutur Komisioner KPU Viryan Azis dilansir Kumparan.
Meski demikian, KPU meminta masyarakat untuk tidak khawatir kala berada di tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya, KPU telah menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal.
"Protokol kesehatan COVID-19 yang disusun KPU berlapis," ungkap Azis. "Bila ada OTG, dengan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang ada potensi penyebaran sangat kecil. Jaga jarak, cuci tangan, sarung tangan, masker, dan lain-lain."
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman telah meminta seluruh petugas KPPS di tempat pemilihan suara (TPS) untuk melakukan rapid test. KPU juga telah menyiapkan bilik khusus di setiap TPS khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius.
"Di jajaran penyelenggara, KPU melakukan pemeriksaan awal rapid test kepada penyelenggara untuk memastikan mereka tidak terpapar COVID-19," kata Arief seperti dilansir dari Detik, Selasa (8/12). "Lebih dari 37,3 derajat celcius. Dia akan diarahkan untuk di bilik suara khusus, sampai seluruh pemungutan suara. Setelah itu pemilih diminta untuk meninggalkan TPS agar tidak terjadi penularan COVID-19."
Di sisi lain, Pilkada Serentak juga tetap digelar di wilayah yang berstatus zona merah COVID-19. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito pun menekankan bahwa petugas bisa melakukan tindakan tegas jika ada pemilih yang melanggar aturan.
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keselamatan bersama mengingat gelaran Pilkada sendiri ini digelar saat di tengah situasi pandemi. "Kami meminta agar baik masyarakat maupun petugas di TPS dapat benar-benar mematuhi protokol kesehatan di TPS," tegas Wiku pada Selasa (8/12).
Intip tahapan pencoblosan di TPS kala pandemi virus corona di sini.
(wk/Bert)