Sebagai informasi, Bupati Jember Faida sebelumnya dimakzulkan oleh DPRD Kabupaten Jember dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020 lalu.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 09 Desember 2020 - 10:43 WIB
WowKeren - Pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh Mahkamah Agung. Diketahui, pemakzulan Faida diajukan oleh DPRD Kabupaten Jember dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Juli 2020 lalu.
Putusan MA ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono pada 8 Desember 2020. "Amar putusan, tolak permohonan hak uji pendapat," demikian kutipan putusan tersebut, dilansir dari web kepaniteraan MA, Rabu (9/12).
Menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian, MA menilai usulan pemberhentian Faida oleh DPRD Jember tidak memiliki kekuatan hukum.
"Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki," jelas Andi dilansir Kompas.com. "Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum."
Sementara itu, Faida sendiri bersyukur MA menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan dirinya. "Alhamdulillah,di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," ujar Faida.
Sebagai informasi, Faida sebelumnya dimakzulkan karena rekomendasi hak angket DPRD Jember diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh Bupati. Dalam rapat paripurna HMP pada 22 Juli 2020, semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati wanita pertama di Jember tersebut.
Selain karena rekomendasi hak angket, Faida dimakzulkan DPRD Jember juga karena dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait kedudukan dan struktur organisasi tata kerja (KSOTK).
Diketahui, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi dan mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Alasan lainnya adalah karena kebijakan Faida melakukan mutasi pejabat diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
(wk/Bert)