Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum demi mencegah kenaikan kasus COVID-19. Pengetatan situasi ini akan dimulai pada 18 Desember 2020.
- Nidya Putri
- Selasa, 15 Desember 2020 - 09:11 WIB
WowKeren - Pemerintah resmi melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum demi mencegah kenaikan kasus pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Senin (14/12) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kesempatan ia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujar Luhut. Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan paling banyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. "Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.
Sedangkan untuk provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Luhut memberikan arahan kepada tiap gubernur untuk optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencucitangan, memakai masker dan menjaga jarak). "Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," ujarnya.
Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.
(wk/nidy)