Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq kini menolak diperiksa di kasus Megamendung. Menanggapi itu, polisi menjelaskan apa yang terjadi jika HRS menolak.
- Ruth Meliana
- Selasa, 15 Desember 2020 - 09:39 WIB
WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Namun, ia masih harus menjalani pemeriksaan atas satu kasus kerumunan lagi yang terjadi di Megamendung.
Dalam pernyataan terbaru, FPI mengatakan jika Habib Rizieq menolak diperiksa oleh penyidik Kepolisian Jawa Barat (Polda Jabar) atas kasus di Megamendung. Meski menolak, polisi menegaskan jika penyelidikan kasus kerumunan di Megamendung akan tetap berjalan.
"Dalam penyidikan, hal tersebut (tidak bersedia diperiksa) hal yang biasa dan tidak masalah karena itu hak yang diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi seperti dilansir dari Detik, Selasa (15/12). "Penyidikan tetap jalan terus."
Sebagai informasi, kerumunan massa di Megamendung terjadi di acara peletakan batu pertama pembangunan ponpes Agrokultural Markaz Syariah FPI yang dihadiri Habib Rizieq. Dalam kasus kerumunan di tengah pandemi virus corona ini, Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut Patoppoi membantah narasi FPI yang menyebut jika Rizieq menolak diperiksa. Menurut keterangannya, Rizieq bukan menolak diperiksa melainkan tidak bersedia memberi keterangan seputar kasus kerumunan di Megamendung.
"MRS tidak menolak diperiksa. Tetap diperiksa didampingi PH-nya (penasihat hukum)," jelas Patoppoi. "Tapi saat ditanya,bersediakah saudara diperiksa? Jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung."
Sebelumnya, Rizieq tidak ingin diperiksa oleh Polda Jabar atas kasus Megamendung karena masih ingin fokus dengan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rizieq diketahui menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Kendati demikian, Rizieq disebutkan tetap mau menandatangani berita acara pemeriksaan.
"Karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro," terang Patoppoi. "Berita acara tetap ditandatangani oleh HRS dan PH-nya."
Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor setelah kepulangannya dari Arab Saudi. Kedatangannya itu membuat para santri antusias menyambutnya hingga terjadi kerumunan massa. Bahkan, sebagian massa terlihat tidak mengenakan masker dan melanggar protokol kesehatan.
(wk/lian)