Polda Metro Jaya Pastikan Tak Bakal Beri Izin Kerumunan Malam Tahun Baru 2021 di Jakarta
Nasional

Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah mengumumkan larangan untuk industri pariwisata menggelar acara perayaan tahun baru 2021. Keputusan ini diambil demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

WowKeren - Polda Metro Jaya telah menggelar rapat terkait kesiapan Natal dan Tahun Baru 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta. Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada segala kegiatan perayaan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan.

"Beberapa kebijakan sudah disampaikan, baik masalah liburan yang dikurangi. Kemudian juga di sini kita rumuskan, karena sudah keluar edaran dari Gubernur sendiri terkait kegiatan keramaian," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (15/12). "Sehingga kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian perizinan malam tahun baru tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita sepakat bersama semuanya tidak ada kegiatan."

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga tidak akan menggelar keramaian dalam rangka perayaan Tahun Baru. Tempat-tempat wisata tersebut akan ditutup pada sore hari menjelang pergantian tahun 2021.

"Tadi beberapa tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah dan lainnya tidak ada kegiatan malam pergantian tahun. Contoh Ancol jam 5 sore udah tutup, Taman Mini juga sama," ujar Yusri. "Jadi segala bentuk kegiatan yang sifatnya kerumunan ini tidak dibolehkan."


Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya akan mengerahkan total 8.179 personel dalam mengamankan momen Natal dan Tahun Baru. "Kekuatan yang akan kita libatkan sekitar 8.179 personel gabungan, baik dari Pemprov, TNI-Polri dalam dua event," terang Yusri.

Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kerumunan yang terbentuk. Termasuk juga menindak kafe dan restoran yang melebihi jam operasional yang telah ditentukan pada malam tahun baru.

"Kalau ada pelanggaran, kita akan tindak tegas sesuai aturan, secara persuasif dan tegas," pungkas Yusri. "Contoh kita sudah menutup beberapa kafe yang ada, yang melebihi jam dan melebihi ketentuan berapa isi. Bahkan kita ajukan untuk dicabut izin."

Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah mengumumkan larangan untuk industri pariwisata menggelar acara perayaan tahun baru 2021. Keputusan ini diambil demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait