Ada 4 kelompok risiko mobilitas yang wajib dipahami masyarakat jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru yang dimulai pekan depan. Begini penjelasan detailnya.
- Elvariza Opita
- Rabu, 16 Desember 2020 - 13:59 WIB
WowKeren - Pekan depan, Indonesia akan mulai memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru. Tentu saja ada beberapa pihak yang berencana untuk melakukan liburan atau sekadar kembali ke kampung halaman, meski opsi ini diimbau untuk tidak dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
"Saya mengimbau masyarakat, jika perjalanan tidak mendesak, diharapkan tidak melakukannya," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (15/12). Kendati demikian, jika hendak bepergian, maka masyarakat sangat diharapkan memahami risiko mobilitas. Seperti apakah itu?
Dilansir dari Republika, risiko mobilitas ini terbagi dalam 4 kategori, disesuaikan dengan skalanya. Yang pertama adalah risiko terendah yakni ketika hanya beraktivitas di dalam rumah serta melakukan interaksi dengan keluarga inti. Selain itu kegiatan yang masuk risiko jenis ini adalah melakukan perjalanan singkat dengan kendaraan pribadi bersama keluarga tanpa melakukan pemberhentian sama sekali.
Di tingkat selanjutnya nyaris serupa seperti risiko terendah, yakni berkendara bersama keluarga tanpa melakukan pemberhentian sama sekali. Namun sempat melakukan interaksi dengan bukan anggota keluarga inti di ruangan terbuka meski tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan.
Kondisi yang lebih berisiko adalah ketika melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bukan bersama anggota keluarga. Atau bila melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum jalur darat seperti kereta dan bus jarak jauh. Kegiatan yang masuk dalam kategori ini juga bila yang bersangkutan berinteraksi dengan beberapa orang bukan anggota keluarga inti di ruang tertutup dengan sebagian besar mematuhi protokol kesehatan 3M.
Selanjutnya adalah kelompok risiko tertinggi, yakni bila melakukan perjalanan dengan penerbangan dengan transit atau perjalanan dengan kapal atau perahu. Kemudian juga sangat berisiko jika yang bersangkutan berinteraksi dengan orang dari beragam sumber di ruangan tertutup dengan ventilasi buruk dan hanya sebagian kecil yang mematuhi protokol kesehatan 3M.
Karena itulah saat ini pemerintah juga tengah memfinalisasi kebijakan terkait pelaku perjalanan antarkota yang meliputi persyaratan sampai mekanisme perjalanan dan kembali ke tempat asalnya. "Pengambilan kebijakan terkait pelaku perjalanan dilakukan karena selalu ada tren kenaikan kasus setiap adanya masa liburan panjang," tutur Wiku, dikutip pada Rabu (16/12).
(wk/elva)