Polisi berhasil membongkar sindikat pembuatan rapid test palsu di Surabaya. Terungkap, ini biaya yang ditawarkan jika ada yang berminat palsukan tes COVID-19.
- Ruth Meliana
- Senin, 21 Desember 2020 - 20:44 WIB
WowKeren - Tes COVID-19 saat ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota di tengah pandemi virus corona. Apalagi, sebentar lagi akan terjadi libur panjang akhir tahun sehingga aturan wajib tes swab maupun rapid test terus digalakkan pemerintah demi menahan laju penyebaran virus corona.
Namun, situasi ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya seperti sindikat pembuatan hasil rapid test palsu yang berhasil terbongkar di Surabaya.
Kepolisian berhasil membongkar penjualan surat rapid test ini. Polisi menjelaskan tersangka menawarkan harga Rp100 ribu untuk pembuatan satu surat bebas COVID-19 tersebut.
”Penjualan dari rapid ini adalah seharga Rp 100 ribu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, seperti dilansir dari Detik pada Senin (21/12).
Polisi membeberkan pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pemalsuan hasil rapid test. Mereka adalah M Roib (55) dan Budi Santoso (36) yang merupakan warga Pabean Cantikan, serta Syaiful Hidayat (46) dari Bubutan.
Dalam pernyataannya, polisi menjelaskan Roib merupakan seorang pegawai agen travel. Lalu Budi adalah calo penumpang dan Syaiful merupakan pegawai honorer di sebuah puskesmas di Surabaya.
”Tersangka berinisial MR sebagai agen perjalanan travel,” jelas Ganis. “BS sebagai calo penumpang, dan SH sebagai pegawai honorer salah satu Puskesmas di Surabaya.”
Lebih lanjut Ganis menjelaskan rapid test ini dibuat agar calon penumpang bisa lolos pemeriksaan saat naik kapal. Adapun daerah tujuan calon penumpang biasanya ke Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
”Rapid test palsu ini digunakan oleh para penumpang kapal agar mereka lolos ke daerah tujuan seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” terang Ganis.
Dalam penangkapan mereka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
(wk/lian)