Susi Pudjiastuti mengucapkan selamat kepada Sakti Wahyu Trenggono karena terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru menggantikan Edhy Prabowo.
- Nidya Putri
- Rabu, 23 Desember 2020 - 14:36 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang mengundurkan diri setelah menjadi tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster. Susi Pudjiastuti pun mengucapkan selamat atas terpilihnya Trenggono.
"Mas Trenggono, selamat atas tugas baru sebagai Menteri Kelautan dan Perikananan. Semoga amanah," kata Susi yang merupakan mantan menteri sebelum Edhy Prabowo melalui akun Twitternya, Rabu (23/12).
Ucapan selamat ini disampaikan Susi dengan membalas cuitan dari Trenggono melalui akun Twitternya @saktitrenggono. Dalam cuitan itu Trenggono mengumumkan penunjukkan sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Terpilihnya Trenggono sebagai Menteri KP yang baru membuatnya tak lepas dari berbagai PR yang ditinggalkan oleh Edhy Prabowo. Salah satunya terkait aturan bermasalah, yaitu Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
Pasalnya, sejumlah pihak beramai-ramai mendesak Menteri KP untuk mencabut aturan yang menjebloskan Edhy Prabowo ke bui. "Sebetulnya kita menantang menteri baru mencabut Permen yang bermasalah, salah satunya lobster. Karena di situ adalah sarangnya korupsi. Kita juga tahu dari sisi hulu hingga hilir semuanya ada unsur korupsinya," kata Sekjen Koalisi untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, Selasa (22/12).
Susan mengatakan, menteri baru harus fokus pada pembesaran benih lobster di dalam negeri, bukan ekspor. "Jangan bicara dulu soal ekspor benih lobster, yang kita dorong soal pembesaran. Jadi mending dicabut dulu (Permen 12/2020)," ujarnya.
Peraturan menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Dalam beleid tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol.
(wk/nidy)