Belajar Dari Kasus Video Syur Gisel, Polisi Beri Pesan Bijak Ini Untuk Masyarakat
Selebriti

Usai menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur, polisi langsung memberikan pesan bijak ini bagi masyarakat dengan menyinggung hebatnya jejak digital.

WowKeren - Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12). Polisi lantas memberikan pesan bijak kepada masyarakat mengingat kasus sejenis itu bukan pertama kali terjadi di Indonesia.

Belajar dari kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali membuat konten pornografi. Ia menjelaskan bahaya yang bisa terjadi jika orang nekat merekam konten perbuatan asusila.

Menurutnya, selama ini jejak digital tidak akan pernah hilang dan bisa terus dicari. Karena itu, membuat konten pornografi, apalagi sampai dibagikan baik antar handphone ataupun diunggah ke media sosial tentunya akan sangat merugikan karena melanggar hukum.

”Jangan pernah sekali-kali buat konten yang sifatnya pornografi, dengan menggunakan handphone, karena jejak digital itu tidak akan pernah hilang, akhirnya kan kaya gini,” kata Yusri seperti dilansir dari Detik, Selasa (29/12). “Jangan posting lah pokoknya, dengan gadget.”


Yusri juga menyinggung mengenai motif Gisel yang mengaku merekam untuk dokumentasi pribadi. Ia kembali mengingatkan hal tersebut tidak mengurangi ancaman bisa tersebar luas dan jadi konsumsi publik. Pasalnya, folder atau file yang telah dihapus itu sendiri tidak akan benar-benar sepenuhnya hilang.

”Semua, untuk pribadi atau yang lain selama diambilnya pake hp ada jejaknya,” jelas Yusri. “Walaupun datanya dihapus, belum tentu terhapus utuh, intinya jejak digital tidak pernah hilang sampai kapanpun, makanya jangan pernah ambil konten yang sifatnya pornografi apalagi memposting.”

Sebelumnya, Gisel telah mengaku jika pemeran video syur itu adalah dirinya dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu. Polisi lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka meskipun video syur itu merupakan dokumentasi pribadi. Alasannya, adegan ranjang keduanya telah tersebar di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

Kini, Gisel dan Nobu akan dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.

”Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” terang Yusri. “(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru