RS COVID-19 Mulai Penuh, Pemerintah RI Diusulkan Seleksi Pasien ICU
Nasional

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit secara kumulatif di Indonesia berada di kisaran 64,1 persen. Padahal, ambang batas aman yang ditetapkan WHO hanya 60 persen.

WowKeren - Rumah sakit rujukan virus corona (COVID-19) di Indonesia sudah mulai terisi penuh. Inisiator Lapor COVID-19, Ahmad Arif, lantas meminta pemerintah untuk segera menyiapkan prosedur seleksi penerimaan pasien corona yang akan dirawat di ICU. Dengan demikian, tidak terjadi rebutan ruangan jika pasien sudah mulai tak tertampung.

"Harus ada penentuan kriteria siapa yang berhak masuk ke ICU. Kriteria ini disepakati bersama oleh pemerintah, organisasi profesi tenaga kesehatan, dan para ahli," tutur Ahmad dilansir CNN Indonesia pada Sabtu (2/1). "Tujuannya agar tidak terjadi rebutan jika pasien berlebih seperti saat ini, seperti yang bisa masuk ICU karena punya kenalan atau akses."

Menurut Arif, negara lain seperti Italia dan Spanyol telah menerapkan prosedur seleksi pasien COVID-19 kala menghadapi puncak gelombang pertama pandemi corona. Arif pun menyarankan agar pemerintah memperhatikan usia produktif dan harapan hidup pasien COVID-19 dengan penyakit komorbid yang dirawat di ICU. Sebagai contoh, Italia tidak akan merawat pasien berusia 70 tahun dengan kondisi memburuk di ICU.

"Yang punya komorbid dengan kriteria usia tertentu dan mengalami perburukan atau artinya peluang hidup rendah, maka justru tidak bisa masuk ke ICU lagi. Batas usia ini bisa beda dengan Indonesia yang usia harapan hidupnya rendah," papar Arif. "Jadi yang masuk ICU dengan kriteria yang kira-kira secara medis masih punya peluang diselamatkan. Lalu biasanya prioritas ke tenaga kesehatan, dengan asumsi mereka dibutuhkan saat pandemi saat ini."


Namun, Arif menjelaskan bahwa seleksi pasien ini merupakan opsi terakhir. Menurutnya, tugas pemerintah saat ini adalah tetap berupaya untuk memperkokoh fasilitas kesehatan dengan menambah ruang isolasi dan ICU di Indonesia.

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit secara kumulatif di Indonesia berada di kisaran 64,1 persen. Padahal, ambang batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya 60 persen.

Pihak Lapor COVID-19 sendiri mencatat adanya sejumlah penolakan sejumlah pasien lantaran penuhnya rumah sakit sejak Desember 2020. Ada sejumlah aduan masyarakat dan tenaga kesehatan terkait kehabisan ruang ICU, baik di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

"Pemerintah wajib tambah fasilitas layanan kesehatan, khususnya ruangan isolasi. Sedangkan untuk menambah ICU, pasti akan butuh waktu lebih lama dan tenaga kesehatan lebih terlatih," tegas Arif. "Yang mendesak adalah ruang isolasi dan perawatan agar yang moderat tidak memburuk."

Selain meningkatkan fasilitas kesehatan, Arif juga meminta pemerintah daerah untuk fokus menjalankan upaya testing, tracing, dan treatment (3T). Masyarakat juga diminta untuk terus menjalankan protokol kesehatan. "Pertimbangkan juga pembatasan sosial atau lockdown secara lebih serius. Itu yang dilakukan Italia dan Spanyol saat ledakan wabah," pungkas Arif.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait