Harap Sabar! Vaksin COVID-19 Baru Diberikan ke Masyarakat Umum April 2021
Nasional

Juru bicara COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Wiweko menyebutkan pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan selama 15 bulan dan akan dibagi menjadi dua periode. Seperti apa?

WowKeren - Pemerintah telah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dalam pelaksanaannya, program ini bakal dilakukan selama 15 bulan yang dibagi menjadi dua periode.

Juru bicara COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Wiweko mengatakan vaksin periode pertama akan diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan petugas publik. "Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan dilakukan dalam 2 periode, periode 1 dari Januari hingga April 2021 dan akan memprioritaskan kepada 1,3 juta nakes dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi," kata Nadia dalam konferensi pers daring pada Minggu (3/1).

Untuk masyarakat umum disebutkan akan mendapatkan vaksin pada periode kedua yang berlangsung selama 11 bulan, mulai dari April 2021 hingga Maret 2022. "Periode dua akan menjangkau jumlah masyarakat, sisa yang belum dapat vaksin dari periode pertama," ujarnya.

"Secara total kita membutuhkan waktu selama 15 bulan, dari Januari 2021 sampai Maret 2022. Jadi ini adalah waktu 15 bulan pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan secara bertahap," jelasnya. "Tujuannya untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan di 34 provinsi, dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang."


Seperti yang telah diketahui, Indonesia telah mendapatkan 3 juta dosis vaksin Sinovac dari Tiongkok. Kemudian Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kemudian mendatangkan vaksin AstraZeneca dan Novavax sebagai langkah lanjutan.

Lebih lanjut, uji klinis yang dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Virus Corona dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diklaim berjalan dengan lanjnar. Ia yakin jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal segera mengevaluasi dan memberi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), sehingga jadwal vaksinasi tidak akan molor.

Sementara itu, Menkes Budi diketahui telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Keputusan yang diteken Budi sejak 28 Desember 2020 lalu itu memaparkan enam diktum.

Salah satunya adalah menambahkan kandidat vaksin COVID-19 dari perusahaan Novavax Inc, sehingga saat ini ada tujuh jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia. Ketujuh vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma, Astra Zeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru