Komnas Perempuan menentang PP Nomor 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kenapa?
- Nidya Putri
- Senin, 04 Januari 2021 - 12:47 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Namun PP tersebut ditentang oleh Komnas Perempuan.
"Terkait dengan PP untuk pelaksanaan kebiri, Komnas Perempuan seperti halnya sikap awal ketika terhadap Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak disahkan yang kemudian menjadi UU Nomor 17 tahun 2016, menyatakan bahwa Komnas Perempuan menentang pengebirian apapun bentuknya," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Minggu (3/1).
Adapun sejumlah alasan yang dipaparkan Komnas Perempuan terkait hukuman tersebut karena tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik. "Pengebirian tidak akan mencapai tujuan tersebut karena kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena relasi kuasa yang tidak setara baik karena usianya atau cara pandang pelaku terhadap korban," ujarnya.
Alasan kedua, kekerasan seksual terjadi bukan semata karena libido atau untuk kepuasan seksual. Tetapi, kata Siti, terjadi karena sebagai bentuk penaklukan, ekspresi inferioritas maupun menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam. "Jadi mengontrol hormon seksual tidaklah menyelesaikan kekerasan seksual," ungkapnya.
Siti mengatakan pengebirian akan mengubah manusia menjadi aseksual, mengubah identitas, dan tidak ada jaminan kembali seperti sedia kala. Menurutnya, pengebirian melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Siti meminta agar negara lebih serius dan komprehensif dalam menangani kekerasan seksual. Menurutnya ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menghindari hukuman ini, seperti rehabilitasi khusus.
"Pertama pencegahan yang antara lain dengan pendidikan seksual, kedua perumusan tindak pidana kekerasan seksual yang tidak terbatas pada perkosaan dan pencabulan, ketiga penanganan korban yang ramah, keempat pemenuhan hak-hak korban, kelima pemberian sanksi berupa tindakan kepada pelaku kekerasan seksual melalui rehabilitasi khusus dalam bentuk konseling perubahan perilaku," jelasnya.
Dalam PP tersebut telah diatur tentang prosedur kebiri kimia. Seperti yang telah diketahui, kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikkan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih. Nantinya, kebiri kimia pada predator seksual anak akan diterapkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Kendati demikian, kebiri kimia ini tidak akan berlaku bagi pelaku yang masih anak-anak atau di bawah umur. Adapun proses kebiri kimia yang telah disahkan Jokowi akan melalui 3 tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
(wk/nidy)