Baru Dilantik, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK Karena Pernah Terlibat HTI
Nasional

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran pihak kampus berkomitmen untuk ikut menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

WowKeren - Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) yang baru dilantik pada Sabtu (2/1) pekan lalu. Alasannya, pihak kampus mendapat informasi bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, informasi terkait rekam jejak Asep tersebut baru didapat pasca pelantikan pada Sabtu pekan lalu. Oleh sebab itu, pimpinan kampus langsung memutuskan untuk mengganti Wakil Dekan FPIK tersebut.

"Unpad memutuskan mengganti wakil dekan FPIK seperti yang namanya disebutkan dalam rilis, sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak yang bersangkutan," tutur Dandi dalam keterangannya, Senin (4/1). "Dimana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI."

Dandi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran Unpad berkomitmen untuk ikut menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Adapun jabatan tersebut kini diisi oleh pejabat baru, yakni Eddy Afrianto.


"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri," terang Dandi. "Digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini."

Dandi juga mengakui bahwa rekam jejak Asep sebagai anggota HTI sempat luput dalam proses pemilihan Wakil Dekan lantaran pimpinan kampus tak mendapat informasi terkait hal tersebut. "Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB," jelas Dandi.

Melansir CNN Indonesia, Asep tercatat pernah menjabat sebagian Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Diketahui, organisasi tersebut telah dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu tersebut lantas menjadi Undang-Undang dan diberi nomor 16 tahun 2017. Kemudian, pembubatrn HTI juga diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait